Media sosial twitter tengah ramai tagar #SiskaeeeBukanMuslim. Warganet mempertanyakan agama yang dianut Siskaeee, tersangka kasus pornografi itu.
Polisi menjawab agama yang dianut Siskaeee alias AFCN. Menurut polisi, Siskaeee beragama Islam. Hal tersebut tercantum di KTP dan pernyataan Siskaeee.
"KTP-nya Islam. Foto KTP yang bersangkutan juga pakai," kata Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto dikonfirmasi, Rabu, 8 Desember 2021.
"Saya kemarin sempat tanya yang bersangkutan, apakah kamu muslim? Dia jawab iya, ketika saya tanya apakah salatmu tertib, dia jawab tidak, tapi masih salat," lanjutnya.
Baca Juga
Polisi Geledah Kamar Kos Siskaeee, Buku Tabungan Jadi Sorotan
Yuli pun menjelaskan asal usul Siskaeee tiba-tiba berjilbab. Menurutnya, hal tersebut berdasarkan permintaan Siskaeee saat ditangkap di Stasiun Bandung pada Sabtu, 4 Desember.
"Ketika dia mau dibawa dari Bandung, yang bersangkutan minta pakai jilbab, ya kita kabulkan," jelasnya.
"Dan jilbab itu dia sendiri yang punya. Bukan polisi kasih," ujarnya.
Selanjutnya bikin ribuan konten hingga penuhi hard disk 600 gigabyte >>>
Dalam pengusutan kasus ini, polisi sudah menyita sebuah hard disk milik Siskaeee. Ukurannya 600 gigabyte.
Menurut polisi, hard disk tersebut dipakai Siskaeee untuk menyimpan 2 ribuan foto dan 3 ribuan video porno.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda DI Yogyakarta, AKBP Roberto Pasaribu, ribuan foto dan video itu diunggah Siskaeee ke 7 situs berbayar.
"Semua server dan basisnya ada di luar negeri. Salah satu yang bisa kami sebut di situs Onlyfans.com," kata Roberto.
Baca Juga
Polisi Sita Hard Disk 600 GB Berisi Ribuan Video Porno Siskaeee
Siskaeee, lanjut Roberto, mendapat keuntungan Rp15-20 juta dari video-video yang diunggahnya itu. Kegiatan ini dilakukan Siskaeee sejak 2017.
"Pendapatannya diperkirakan bisa di atas Rp20 juta. Dan hasil penelusuran kami sudah mendapatkan pendapatan kotor hampir mencapai Rp2 miliar selama proses 2020 sampai 2021," kata Roberto.
Atas perbuatannya, Siskaeee dijerat dengan UU Pornografi dan UU ITE. Siskaeee terancam pidana paling lama 12 tahun serta denda maksimal Rp6 miliar.
"Pasalnya kami terapkan yang bersangkutan pasal UU ITE 27 ayat 1 berbicara mengenai melanggar konten atau dokumen yang berisi kesusilaan dan juga Undang-undang tahun 44 tahun 2008 mengenai pornografi," ujar Roberto.
Kasus Siskaeee terbongkar saat dia mengunggah video vulgar di Bandara Internasional Yogyakarta. Siskaeee ditangakap plisi pada Sabtu, 4 Desember 2021.
Baca Juga
- Anggota DPR yang Parkir Mobil di Tempat Disabilitas Politisi Nasdem, Salahkan Sopir
- 4 Warga DKI Jakarta Disebut Terpapar Varian Omicron, Ini Penjelasan Kemenkes
- Terungkap Alasan Bripda Randy Tak Nikahi Novia Widyasari Meski Sudah Hamil
- Bikin Geger, Ayah Vanessa Angel Sindir Soal Sumbangan Gala Dikuasai Keluarga Besan
- 5 Fakta Polwan di Kalteng Dibogem Anggota TNI,Kronologi Hingga Sikap Jenderal Andika
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News