Mobil Mewah Berplat Logo DPR Parkir di Parkiran Khusus Disabilitas

  • Arry
  • 8 Des 2021 12:48
Mobil mewah berplat Logo DPR diparkir di tempat khusus penyandang disabilitas(David Tobing/facebook)

Foto sebuah mobil mewah berplat logo DPR bikin geger. Sebab, mobil tersebut parkir di tempat khusus disabilitas.

Foto mobil berplat logo DPR ini dunggah oleh advokat David Tobing. David menyatakan mobil tersebut diparkir di salah satu pusat perbelanjaaan di Senayan, Jakarta.

Mobil tersebut adalah Toyota Land Cruiser. Tampak mobil tersebut menempati slot parkir dengan gambar kursi roda.

David Tobing menjelaskan, hal tersebut diketahui usai rapat di pusat perbelanjaan itu.

"Saya sudah di mobil, tapi mata saya terganggu aja dengan lambang difabel dan nomor DPR serta bentuk mobil yang tinggi besar," kata David saat dikonfirmasi, Rabu, 8 Desember 2021.

"Masyarakat khususnya kaum difabel merasa haknya dicederai apabila si pengguna mobil bukan kaum difabel sehingga Komunitas Konsumen Indonesia berencana menanyakan kepada kesekretariatan DPR lalu melaporkan ke MKD (Mahkamah Kehormatan Dewan) apabila terjadi pelanggaran," ujarnya.

Ketua Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) itu menjelaskan, hak fasilitas bagi disabilitas diatur dalam Undang-Undang No 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Berdasarkan Pasal 19 UU Penyandang Disabilitas tersebut diatur hak pelayanan publik untuk penyandang disabilitas meliputi:

a. memperoleh Akomodasi yang Layak dalam Pelayanan Publik secara optimal, wajar, bermartabat tanpa Diskriminasi; dan
b. pendampingan, penerjemahan, dan penyediaan fasilitas yang mudah diakses di tempat layanan publik tanpa tambahan biaya.


Selanjutnya aturan plat nomor khusus DPR >>>

 

Aturan penggunaan plat nomor khusus DPR ini diatur dalam Surat Telegram Kapolri No. STR/164/III/YAN/1.2./2021 tertanggal 15 Maret 2021. Penggunaannya dikuatkan melalui Peraturan Sekjen DPR RI No. 4 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penggunaan STNK dan TNKB Khusus Bagi Pimpinan dan Anggota DPR RI.

Dalam Peraturan Sekjen DPR itu disebutkan, penggunaan plat khusus DPR itu untuk memberikan identitas khusus dan pengamanan kendaraan bermotor pimpinan dan anggota DPR untuk kelancaran pelaksaaan kegiatan konstitusional.

Dalam aturna itu disebutkan ciri-ciri:

  1. Pelat persegi panjang.
  2. Warna dasar hitam pada kolom nomor.
  3. Warna dasar silver pada kolom logo.
  4. Warna dasar silver pada garis pinggir.
  5. Warna silver pada nomor.

"Semoga betul penumpang mobil ini berkebutuhan khusus," kata David Tobing.

 

Baca Juga

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait