Mobil Mewah Berplat Logo DPR Parkir di Parkiran Khusus Disabilitas

  • Arry
  • 8 Des 2021 12:48
Mobil mewah berplat Logo DPR diparkir di tempat khusus penyandang disabilitas(David Tobing/facebook)

Aturan penggunaan plat nomor khusus DPR ini diatur dalam Surat Telegram Kapolri No. STR/164/III/YAN/1.2./2021 tertanggal 15 Maret 2021. Penggunaannya dikuatkan melalui Peraturan Sekjen DPR RI No. 4 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penggunaan STNK dan TNKB Khusus Bagi Pimpinan dan Anggota DPR RI.

Dalam Peraturan Sekjen DPR itu disebutkan, penggunaan plat khusus DPR itu untuk memberikan identitas khusus dan pengamanan kendaraan bermotor pimpinan dan anggota DPR untuk kelancaran pelaksaaan kegiatan konstitusional.

Dalam aturna itu disebutkan ciri-ciri:

  1. Pelat persegi panjang.
  2. Warna dasar hitam pada kolom nomor.
  3. Warna dasar silver pada kolom logo.
  4. Warna dasar silver pada garis pinggir.
  5. Warna silver pada nomor.

"Semoga betul penumpang mobil ini berkebutuhan khusus," kata David Tobing.

 

Baca Juga

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait