Aturan penggunaan plat nomor khusus DPR ini diatur dalam Surat Telegram Kapolri No. STR/164/III/YAN/1.2./2021 tertanggal 15 Maret 2021. Penggunaannya dikuatkan melalui Peraturan Sekjen DPR RI No. 4 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penggunaan STNK dan TNKB Khusus Bagi Pimpinan dan Anggota DPR RI.
Dalam Peraturan Sekjen DPR itu disebutkan, penggunaan plat khusus DPR itu untuk memberikan identitas khusus dan pengamanan kendaraan bermotor pimpinan dan anggota DPR untuk kelancaran pelaksaaan kegiatan konstitusional.
Dalam aturna itu disebutkan ciri-ciri:
- Pelat persegi panjang.
- Warna dasar hitam pada kolom nomor.
- Warna dasar silver pada kolom logo.
- Warna dasar silver pada garis pinggir.
- Warna silver pada nomor.
"Semoga betul penumpang mobil ini berkebutuhan khusus," kata David Tobing.
Baca Juga
- Polisi Sita Hard Disk 600 GB Berisi Ribuan Video Porno Siskaeee
- PBSI Pastikan Indonesia Mundur dari Kejuaraan Dunia Bulutangkis, Ini Alasannya
- Bikin Geger, Ayah Vanessa Angel Sindir Soal Sumbangan Gala Dikuasai Keluarga Besan
- Dituduh Menipu, Ustaz Yusuf Mansur Persilakan Lapor Polisi
- 5 Fakta Polwan di Kalteng Dibogem Anggota TNI,Kronologi Hingga Sikap Jenderal Andika
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News