Polisi menyita sebuah hard disk milik Siskaeee alias FCN yang menjadi tersangka kasus pornogafi dan UU ITE. Hard Disk itu berukuran 600 gigabyte.
Polisi menyatakan, hard disk tersebut dipakai Siskaeee untuk menyimpan 2 ribuan foto dan 3 ribuan video porno.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda DI Yogyakarta, AKBP Roberto Pasaribu, ribuan foto dan video itu diunggah Siskaeee ke 7 situs berbayar.
"Semua server dan basisnya ada di luar negeri. Salah satu yang bisa kami sebut di situs Onlyfans.com," kata Roberto.
Baca Juga
Sebar Video Porno di 7 Situs, Siskaeee Raup Cuan Rp2,1 Miliar
Siskaeee, lanjut Roberto, mendapat keuntungan Rp15-20 juta dari video-video yang diunggahnya itu. Kegiatan ini dilakukan Siskaeee sejak 2017.
"Pendapatannya diperkirakan bisa di atas Rp20 juta. Dan hasil penelusuran kami sudah mendapatkan pendapatan kotor hampir mencapai Rp2 miliar selama proses 2020 sampai 2021," kata Roberto.
Atas perbuatannya, Siskaeee dijerat dengan UU Pornografi dan UU ITE. Siskaeee terancam pidana paling lama 12 tahun serta denda maksimal Rp6 miliar.
Baca Juga
7 Fakta Kasus Siskaeee: Pamer Kemaluan di Bandara, Prank Ojol Hingga Jadi Tersangka
"Pasalnya kami terapkan yang bersangkutan pasal UU ITE 27 ayat 1 berbicara mengenai melanggar konten atau dokumen yang berisi kesusilaan dan juga Undang-undang tahun 44 tahun 2008 mengenai pornografi," ujar Roberto.
Kasus Siskaeee terbongkar saat dia mengunggah video vulgar di Bandara Internasional Yogyakarta. Siskaeee ditangakap plisi pada Sabtu, 4 Desember 2021.
Baca Juga
- PBSI Pastikan Indonesia Mundur dari Kejuaraan Dunia Bulutangkis, Ini Alasannya
- Bikin Geger, Ayah Vanessa Angel Sindir Soal Sumbangan Gala Dikuasai Keluarga Besan
- Tembak 2 Warga Sipil di Exit Tol Bintaro, Ipda OS Jadi Tersangka
- Sejarah Baru: Kejaksaan Tuntut Hukuman Mati ke Terdakwa Korupsi ASABRI
- Sindir Soal Bonus, Tim Piala Thomas Indonesia Diserang Buzzer
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News