I Gede Ari Astina alias Jerinx harus kembali menginap di dalam rutan. Kali ini personel Superman Is Dead itu diduga terlibat dalam kasus pengancaman selebgram Adam Deni.
Jerinx ditahan usai menjalani pemeriksaan dan pelimpahan berkas penyidikan di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Dia kemudian ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
"Intinya semua ini akan saya hadapi dengan 'gentle'," kata Jerinx di Jakarta, Rabu, 1 Desember 2021. Jerinx akan ditahan selama 20 hari ke depan.
Jerinx yang baru bebas 176 hari yang lalu, kini terjerat kasus pengancaman selebgram Adam Deni. Jerinx menjadi tersangka dan dijerat Pasal 27 ayat 4 juncto Pasal 45 ayat 4 Undang-Undang No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Alasan subjektif tentu ada di Jaksa Penuntut Umum. Alasan obyektifnya antara lain ancamannya (hukuman) 6 tahun, dimungkinkan untuk dilakukan penahanan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Bima Suprayoga.
Kasus ini berawal saat Jerinx menuding sejumlah selebritis di-endorse Covid-19. Adam Deni kemudian menghubungi Jerinx melalui Instagram untuk meminta data soal tuduhan tersebut.
Baca Juga
Sempat Sindir Soal Endorse Covid, Jerinx Akhirnya Divaksin Sinovac
Jerinx kemudian mengontak balik Adam Deni. Namun, drummer SID itu diduga memaki-maki Adam Deni dengan mengeluarkan kata-kata mengancam.
Adam Deni kemudian melaporkan Jerinx ke polisi pada Sabtu, 10 Juli 2021. Jerinx dilaporkan atas sangkaan Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.
Selanjutnya Jerinx baru bebas 176 hari lalu gegara kasus Kacung WHO >>>
Kasus ini merupakan yang kedua dihadapi Jerinx. Pada 2020, dia juga tersandung kasus hukum dan harus menginap di Lapas Kelas IIA Kerobokan, Bali selama 10 bulan.
Saat itu, Jerinx dibui lantaran kasus ujaran kebencian saat melontarkan pernyataan 'IDI Kacung WHO'.
Ujaran kebencian itu diunggah Jerinx di akun Instagramnya pada 13 Juni 2020 itu. Saat itu Jerinx menyebut IDI dan pihak rumah sakit merupakan kacung WHO.
Atas kasus itu, Jerinx divonis 14 bulan penjara. Dia terbukti melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 54A ayat (2) UU ITE Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Jerinx kemudian banding atas vonis itu. Hakim Pengadilan Tinggi Denpasar mengabulkan permohonan Jerinx dan mengurangi hukumannya menjadi 10 bulan. Jerinx pun akhirnya dibebaskan pada 8 Juni 2021.
Baca Juga
- BWF World Tour Finals: Balas dendam, Minions Libas Peraih Emas Olimpiade Tokyo
- Hotman Paris Siap Beri Bantuan Untuk Mertua Vanessa Angel Urus Warisan
- MPR Usul Jokowi Pecat Menkeu, Ini Jawaban Sri Mulyani
- Ridwan Kamil Bicara Maju di Pilgub Jabar, Pilgub DKI, dan Pilpres 2024
- Geger Video Oknum Polisi Minta Durian Sebagai Ganti Tilang, Begini Reaksi Polri
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News