Kasus ini merupakan yang kedua dihadapi Jerinx. Pada 2020, dia juga tersandung kasus hukum dan harus menginap di Lapas Kelas IIA Kerobokan, Bali selama 10 bulan.
Saat itu, Jerinx dibui lantaran kasus ujaran kebencian saat melontarkan pernyataan 'IDI Kacung WHO'.
Ujaran kebencian itu diunggah Jerinx di akun Instagramnya pada 13 Juni 2020 itu. Saat itu Jerinx menyebut IDI dan pihak rumah sakit merupakan kacung WHO.
Atas kasus itu, Jerinx divonis 14 bulan penjara. Dia terbukti melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 54A ayat (2) UU ITE Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Jerinx kemudian banding atas vonis itu. Hakim Pengadilan Tinggi Denpasar mengabulkan permohonan Jerinx dan mengurangi hukumannya menjadi 10 bulan. Jerinx pun akhirnya dibebaskan pada 8 Juni 2021.
Baca Juga
- BWF World Tour Finals: Balas dendam, Minions Libas Peraih Emas Olimpiade Tokyo
- Hotman Paris Siap Beri Bantuan Untuk Mertua Vanessa Angel Urus Warisan
- MPR Usul Jokowi Pecat Menkeu, Ini Jawaban Sri Mulyani
- Ridwan Kamil Bicara Maju di Pilgub Jabar, Pilgub DKI, dan Pilpres 2024
- Geger Video Oknum Polisi Minta Durian Sebagai Ganti Tilang, Begini Reaksi Polri
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News