4. Bantu Vanessa dan Bibi semasa hidup
Faisal juga mengungkapkan, uang yang diterima anak dan menantunya itu tidak seberapa dibanding dengan pengeluaran untuk membantu mereka semasa hidup.
"Apa iya uang itu dipermasalahkan dengan saya membantu dan mendidik anak selama ini. Jor-joran saya duit saya keluar," sambungnya lagi.
Uang yang keluar itu seperti biaya saat Vanessa terjerat hukum, selain itu juga biaya untuk kontrak rumah yang ditempati Vanessa dan Bibi semasa hidup.
"Jor-joran saya duit saya. Rumah itu, duit saya itu yang membayar kontrakan itu separuh. Tapi saya tidak menyebut selama ini. Saya diam," beber Faisal.
"Febi (Bibi) bilang sudah dapat rumah, tapi terlalu mahal. Berapa? Dia minta Rp 70 juta setahun. Dua tahun Rp 140 juta. Duit Bibi kan nggak banyak pah. Tenang kau, nanti saya bantu. Saya bantu," imbuhnya lagi.
"Belum sebulan di situ, dapat kejadian. Rp300 juta saya beri duit ke dia. Duit cash. Supaya kasus itu selesai," ujarnya.
"Si Doddy ke mana dia?" ucapnya.
5. Ayah Vanessa kecipratan Rp500 juta
Faisal juga mengungkapkan, tak lama setelah kematian Vanessa dan Bibi, Doddy Sudrajat meminta dokumen anaknya untuk mencairkan asuransi di Prudential.
"Setelah ke pengadilan, dua hari setelah itu, dia datang meminta surat-surat untuk pencairan dana Prudential. Ahli warisnya dia dan Mayang. Terus dia minta akta kelahiran, surat nikah, semua surat-surat," jelas Faisal.
"Dia minta KTP saya, KTP istri saya. Kemudian disiapkan sama istri saya. Dia minta tanda tangan surat, saya tanda tangan, istri saya tanda tangan," sambungnya lagi.
"Saya tanya berapa dari Prudential, dia jawab Rp 30 juta. Padahal anak saya, keluarga saya sudah dihubungi Prudential nilainya lebih dari Rp500 juta. Saya tahu. Saya diam saja, nggak ada masalah," ucapnya.
Baca Juga
- 4 Fakta Kasus Anggiat Pasaribu vs Arteria Dahlan: Preman Medan Hingga Istri Lettu
- Hasil Liga Champions: Liverpool Sempurna, Milan Ganyang Atletico, Madrid-City Lolos
- Adu Jotos 2 Polisi vs TNI di Ambon, Begini Kronologi Hingga Berdamai
- 100 Hari Mandeg, Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Kini Ditangani Polda Jabar
- Aturan PPKM Level 3 Nataru Terbit, Ini Hal yang Dilarang dan Diperbolehkan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News