ART Caplok 6 Sertifikat Tanah Keluarga Nirina Zubir Rp17 M, Begini Kronologinya

  • Arry
  • 18 Nov 2021 14:05
Artis Nirina Zubir(@nirinazubir_/instagram)

Artis Nirina Zubir tengah dipusingkan raibnya enam aset tanah milik keluarganya. Nilainya mencapai Rp17 miliar.

Belakangan diketahui aset-aset tersebut dicaplok Riri Khasmita. Dia adalah asisten rumah tangga atau ART yang mengurusi ibunda Nirina Zubir, Cut Indria Martini, sejak 2009.

Riri tak bergerak sendiri. Dia diduga bekerja sama dengan empat orang lainnya. Mereka adalah suami Riri, Endrianto, dan tiga notaris yakni Faridah, Ina Rosaina, dan Erwin Riduan.

Kok bisa aset milik keluarga Nirina Zubir dicaplok ART-nya? Begini kronologinya:

Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Petrus Silalahi, menjelaskan, kasus ini berawal pada pertengahan 2018. Saat itu Cut Indria melaporkan sertifikat tanah miliknya hilang.

Ibunda Nirina itu melapor ke anak-anaknya yakni Fadhlan Karim, Vinta Kurniawaty, dan Nirina Raudatul Jannah alias Nirina Zubir.

Almarhumah ibunda Nirina Zubir mengau saat itu Riri ikut membantu mengurus sertifikat tanah yang hilang tersebut.

"Sedang diurus oleh Riri Khasmita (asisten rumah tangga)," kata Petrus Silalahi, Kamis, 18 November 2021.

Pada 2019, ibunda Nirina Zubir meninggal dunia. Para ahli waris pun kemudian mempertanyakan status enam sertifikat tanah yang hilang tersebut ke Riri.

"Fadhlan Karim dan ahli waris lainnya memanggil Riri Khasmita menanyakan perkembangan pengurusan sertifikat tanah yang hilang. Namun dijawab oleh Riri Khasmita dengan kalimat 'masih diurus oleh notaris Faridah'," ujarnya.


Selanjutnya sertifikat beralih nama jadi milik ART >>>

 

Tak mendapat kejelasan status enam sertifikat tersebut, pada 2020, keluarga Nirina Zubir mendatangi kantor BPN Jakarta Barat.

Saat itu, terungkap fakta, enam sertifikat tanah milik keluarga mereka ternyata sudah beralih tangan menjadi milik Riri Khasmita dan suaminya, Endrianto.

"Enam sertifikat telah beralih kepemilikan menjadi atas nama Riri Khasmita dan Endrianto dengan dasar akta PJB dan akta kuasa menjual yang dibuat dan ditandatangani oleh Faridah selaku notaris di Kota Tangerang. Dalam pembuatannya, tanda tangan Cut Indria Martini diduga telah dipalsukan," katanya.

Setelah mengetahui kejanggalan tersebut, pada Juni 2021, Nirina Zubir melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya. Dari hasil penyelidikan, terungkap adanya tindakan pemalsuan yang dilakukan tersangka Riri hasmita.

"Almarhum Cut Indria Martini dan para ahli warisnya tidak pernah menandatangani akta peralihan kepemilikan atas keenam sertifikat tersebut kepada Riri Khasmita dan Endrianto atau dengan pihak lain," jelas Petrus.

Atas dasar itu, polisi kemudian menetapkan Riri Khasmita, Enrianto, Ina Rosiana, Faridah, dan Erwin Riduan sebagai tersangka. Riri diketahui sebagai otak dari praktik mafia tanah tersebut dengan bantuan notaris.

Polisi juga kemudian menahan Riri, Endrianto, dan Faridah. Sedangkan dua tersangka lainnya yakni Ina Rosaina dan Erwin Riduan belum ditahan karena masih menjalani pemeriksaan sebagai tersanga.


Selanjutnya modus Mafia Tanah >>>

 

Nirina Zubir menjelaskan, dalam aksinya, Riri berperan sebagai pelaku utama. Dia sebagai aktor yang mengganti nama sertifikat tanah milik keluarga Nirina menjadi miliknya dan suaminya.

Nirinamenyebut, awalnya ibunya mempercayakan Riri memegang enam sertifikat tanah tersebut. Kemudian, Riri mengaku sertifikat tanah tersebut hilang.

"Alih-alih bantu, dia membalikkan surat ibu saya atas nama ibu saya, atas nama saya satu, kakak saya juga yang lain. Jadi ada enam bidang tanah itu semua diganti atas nama dia dan suaminya. Terus empat suratnya itu digadaikan ke bank dan dua surat lain dijual," kata Nirina.

Uang hasil penjualan tanah tersebut kemudian dipakai Riri dan keluarga untuk foya-foya.

"Saya sakit hati dan marah karena saya tahu ibu saya sederhana sekali karena ibu saya nggak pernah nikmati uangnya sendiri, tapi dia (Riri dan Endrianto) beli mobil baru, dia jalan-jalan ke luar negeri, dia modalin adiknya sekolah di Malaysia dari hasil ibu saya," ungkap Nirina.

Menurutnya, total kerugian yang dialami keluarganya mencapai Rp17 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait