Malaysia kini memperbolehkan kegiatan impor dan penggunaan produk yang mengandung ganja. Asalkan tujuannya untuk medis dan mematuhi hukum.
Hal tersebut disampaikan Menteri Kesehatan Malaysia, Khairy Jamaluddin. Menurutnya, penggunaan produk ganja untuk pengobatan tidak dilarang dalam undang-undang di Malaysia.
UU yang dimaksud adalah Undang-Undang Narkoba Berbahaya 1952, Undang-Undang Racun 1952, dan Undang-Undang Penjualan Narkoba 1952.
Meski demikian, semua produk yang mengandung ganja, wajib didaftarkan ke Drug Control Authority (DCA). Hal ini sudah ditentukan oleh Control of Drugs and Cosmetics Regulation 1984.
“Importir juga harus memiliki lisensi dan izin impor di bawah Peraturan Pengawasan Obat dan Kosmetika, Undang-Undang Racun, serta Undang-Undang Narkoba Berbahaya,” kata Khairy mengutip channelnewsasia.com.
“Penjualan atau pengadaan eceran untuk perawatan medis pasien tertentu harus dilakukan oleh seorang praktisi medis yang terdaftar di bawah Medical Act 1971 atau apoteker terdaftar dengan lisensi Tipe A untuk individu tertentu berdasarkan resep yang dikeluarkan oleh praktisi medis terdaftar,” jelasnya.
Selanjutnya butuh bukti ilmiah >>>
Khairy menjelaskan, semua pihak harus memiliki bukti ilmiah penggunaan ganja untuk pengobatan. Bukti ini bisa didapat dengan mendaftarkan produk ke DCA. Nantinya, produk tersebur akan dievaluasi di bawah Peraturan Pengawasan Obat dan Kosmetik 1984.
Keterangan soal penggunaan ganja untuk pengobatan ini sebagai jawaban atas pertanyaan dari mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Malaysia, Syed Saddiq.
Melalui akun Twitter-nya, Syed menyatakan berkesan dengan jawaban dari Khairy dan tim di kementerian. “Proses pengambilan keputusan yang didorong oleh data dan sains,” katanya.
Syed sebelumnya memimpin kaukus parlemen bipartisan yang mempelajari penggunaan ganja untuk medis. Kaukus itu mengkaji peraturan penggunaan ganja medis untuk mengurangi bahaya.
Pada bulan Oktober, Menteri Dalam Negeri Malaysia, Hamzah Zainudin, menyatakan, pemerintah juga tengah menggodok pelegalan ganja untuk pengobatan. Saat ini ganja terdaftar obat yang dikendalikan di bawah Undang-Undang Narkoba Berbahaya.
Baca Juga
- Kebakaran Tangki Kilang Minyak Cilacap Padam, Stok BBM Aman
- Deretan Kebakaran di Kilang Pertamina, Paling Sering Terjadi di Cilacap
- Disindir Fadli Zon, Begini Kondisi Banjir di Sintang yang Sudah Berlangsung 3 Pekan
- Hasil Kualifikasi Piala Dunia: 4 Gol Mbappe Antar Prancis ke Qatar, Belanda Merana
- Polisi Tambah Pasal Jerat Sopir Vanessa, Tubagus Joddy Kini Terancam 12 Tahun Penjara
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News