Malaysia kini memperbolehkan kegiatan impor dan penggunaan produk yang mengandung ganja. Asalkan tujuannya untuk medis dan mematuhi hukum.
Hal tersebut disampaikan Menteri Kesehatan Malaysia, Khairy Jamaluddin. Menurutnya, penggunaan produk ganja untuk pengobatan tidak dilarang dalam undang-undang di Malaysia.
UU yang dimaksud adalah Undang-Undang Narkoba Berbahaya 1952, Undang-Undang Racun 1952, dan Undang-Undang Penjualan Narkoba 1952.
Meski demikian, semua produk yang mengandung ganja, wajib didaftarkan ke Drug Control Authority (DCA). Hal ini sudah ditentukan oleh Control of Drugs and Cosmetics Regulation 1984.
“Importir juga harus memiliki lisensi dan izin impor di bawah Peraturan Pengawasan Obat dan Kosmetika, Undang-Undang Racun, serta Undang-Undang Narkoba Berbahaya,” kata Khairy mengutip channelnewsasia.com.
“Penjualan atau pengadaan eceran untuk perawatan medis pasien tertentu harus dilakukan oleh seorang praktisi medis yang terdaftar di bawah Medical Act 1971 atau apoteker terdaftar dengan lisensi Tipe A untuk individu tertentu berdasarkan resep yang dikeluarkan oleh praktisi medis terdaftar,” jelasnya.
Selanjutnya butuh bukti ilmiah >>>
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News