MUI: Uang Kripto Haram

  • Arry
  • 12 Nov 2021 06:26
Ilustrasi Uang Kripto(@executium/unsplash)

Majelis Ulama Indonesia atau MUI menyatakan penggunaan kripto sebagai mata uang adalah haram. Apa alasannya?

Ketua Fatwa MUI, Asrorun Niam Soleh menyatakan, keputusan itu dihasilkan dalam Forum Ijtima Ulama yang digelar sejak Senin, 9 November 2021.

"Penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang hukumnya haram," ujar Ketua Fatwa MUI Asrorun Niam Soleh di Jakarta, Kamis, 11 November 2021.

Asrorun menjelaskan, ada beberapa alasan kenapa uang kripto haram. Menurutnya, kripto mengandung gharar, qimar dan dharar. Selain itu kripto juga bertentangan dengan UU Nomor 7 Tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 17 Tahun 2015.

"Cryptocurrency sebagai komoditas atau aset digital tidak sah diperjualbelikan karena mengandung gharar, dharar, qimar, dan tidak memenuhi syarat sil'ah secara syar'i," ungkapnya.

Menurutnya, syarat syar'i penggunaan mata uang antara lain ada wujud fisik dan memiliki nilai. Selain itu, jumlahnya juga harus pasti, memiliki hak milik, dan bisa diserahkan kepada pembeli.

Meski demikian, MUI menyebutkan, uang kripto sebagai komoditas atau aset bisa sah diperjual belikan jika memenuhi sejumlah syarat.

"Cryptocurrency sebagai komoditas atau aset yang memenuhi syarat sebagai sil'ah dan memiliki underlying serta memiliki manfaat yang jelas sah untuk diperjualbelikan," jelasnya.


Selanjutnya apa itu gharar dan dharar yang menyebabkan kripto haram? >>>

 

MUI menyatakan kripto mengandung gharar dan dharar. Apa maksudnya?

Gharar adalah suatu ketidakpastian dalam transaski yang diakibatkan dari tidak terpenuhinya ketentuan syariah dalam transaksi. Dampaknya, adanya penzaliman atas salah satu pihak. Sehingga hal ini dilarang dalam Islam.

Unsur-unsur gharar antara lain soal kuantitas yang tidak sesuai dengan timbangan atau takaran. Selain itu dari sisi kualitas, terdapat ketidakjelasan kualitas barang.

Kemudian, dari soal harga, ada dua harga dalam satu transaksi. Dan terakhir persoalan waktu, yakni tidak ada kejelasan pada waktu peneyrahan..

Sementara qimar adalah akad ketidakjelasan, namun biasanya digunakan untuk taruhan.

Sedangkan dharar adalah transaksi yang dapat menimbulkan kerusakan, kerugian, sehingga bisa mengakibatkan terjadinya pemindahan hak kepemilikan secara batil.

Dengan penjelasan di atas, gharar, qimar, dan dharar sudah jelas dilarang dalam syariat Islam. Sehingga haram dilakukan.

 

Baca Juga

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait