MUI: Uang Kripto Haram

  • Arry
  • 12 Nov 2021 06:26
Ilustrasi Uang Kripto(@executium/unsplash)

MUI menyatakan kripto mengandung gharar dan dharar. Apa maksudnya?

Gharar adalah suatu ketidakpastian dalam transaski yang diakibatkan dari tidak terpenuhinya ketentuan syariah dalam transaksi. Dampaknya, adanya penzaliman atas salah satu pihak. Sehingga hal ini dilarang dalam Islam.

Unsur-unsur gharar antara lain soal kuantitas yang tidak sesuai dengan timbangan atau takaran. Selain itu dari sisi kualitas, terdapat ketidakjelasan kualitas barang.

Kemudian, dari soal harga, ada dua harga dalam satu transaksi. Dan terakhir persoalan waktu, yakni tidak ada kejelasan pada waktu peneyrahan..

Sementara qimar adalah akad ketidakjelasan, namun biasanya digunakan untuk taruhan.

Sedangkan dharar adalah transaksi yang dapat menimbulkan kerusakan, kerugian, sehingga bisa mengakibatkan terjadinya pemindahan hak kepemilikan secara batil.

Dengan penjelasan di atas, gharar, qimar, dan dharar sudah jelas dilarang dalam syariat Islam. Sehingga haram dilakukan.

 

Baca Juga

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait