Rachel Vennya resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus kabur dari karantina di Wisma Atlet Pademangan. Tak hanya Rachel, kekasih selebgram itu, Salim Nauderer, dan manajernya, Maulida Khairunnia juga jadi tersangka.
"Hasil gelar menentukan empat orang tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, di Jakarta, Rabu, 3 November 2021.
"Rachel, pacarnya, manajernya sama satu lagi yang membantu, warga sipil," ujar Yusri.
Baca Juga
Diperiksa Polisi, Rachel Vennya Dijerat 2 Undang-Undang
Yusri juga menyatakan Rachel dan kekasihnya tidak ditahan meski sudah berstatus tersangka. Hal itu lantaran ancaman hukumannya 1 tahun penjara.
"Nggak ditahan. Secara subjektif seperti ini ancamannya 1 tahun penjara. Kalau 5 tahun ke atas, baru kita tahan," ujarnya.
Rachel, Salim, dan Maulida sudah dua kali diperiksa penyidik Polda Metro Jaya. Namun, status mereka sebelumnya hanya saksi.
Pengacara Rachel, Indra Raharja, sebelumnya sudah menyatakan kliennya siap jika ditetapkan sebagai tersangka. "Insya Allah siap," kata Indra, Senin, 1 November.
Baca Juga
Ganti Cat Mobil B 139 RFS, Toyota Alphard Rachel Vennya Disita Polisi
Rachel juga sudah menyatakan meminta maaf atas apa yang diperbuat. Dia pun siap menjalani proses hukum.
"Dan kami sekarang akan menjalani proses hukum yang berlaku. Terima kasih mohon doanya," ujarnya kala itu.
Tak hanya kasus karantina, Rachel Vennya juga terjerat kasus pelanggaran lalu lintas. Dia diketahui memasang plat nomor B 139 RFS di mobil yang tak sesuai dengan warna. Mobil Toyota Alphard Rachel pun telah disita.
Baca Juga
- Misteri Pembunuhan Ibu-Anak di Subang, Danu Temukan gunting di Bak Penuh Darah
- Ini Alasan Presiden Jokowi Pilih Jenderal Andika Perkasa Jadi Panglima TNI
- Pesinetron Hanna Kirana Meninggal Gegara Gagal Janjung, Kenali Gejala dan Penyebabnya
- SBY Ziarah ke Makam Ibu Ani Yudhoyono Sebelum Berobat 1,5 Bulan di Amerika Serikat
- Syarat Penerbangan Terbaru: Ternyata Masih Ada Syarat Tes PCR Bagi Penumpang
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News