Dicap Sebagai Istri Durhaka Oleh Hakim, Ini Kata Paula Verhoeven

  • Arry
  • 20 Apr 2025 19:20
Baim Wong bersama Paula Verhoeven(@baimwong/instagram)

Paula Verhoeven dan Baim Wong telah resmi bercerai. Salah satu putusan hakim menyatakan, ibu dua anak itu sebagai istri durhaka.

Paula Verhoeven buka suara soal putusan hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan itu. Dia juga melaporkan majelis hakim yang telah membuat putusan tersebut ke Komisi Yudisial.

“Sebenarnya saya manusia biasa, tidak luput dari kesalahan, saya juga bukan istri yang sempurna,” ujar Paula Verhoeven pekan lalu.

“Tapi dalam pernikahan, saya sudah berusaha semaksimal mungkin menjadi lebih baik dan memperbaiki diri terus, tapi kembali lagi itu semua tidak bisa saya kontrol,” kata Paula.

Baca juga
Baim Wong Resmi Bercerai, Hakim Sebut Paula Verhoeven Istri Durhaka

“Saya sudah usaha yang terbaik, tapi saya memang bukan manusia dan istri yang sempurna. Itu saja,” lanjut Paula.

Paula menegaskan, selama persidangan tak ada bukti-bukti yang menyatakan dirinya berselingkuh. Namun dalam putusan dia disebut berselingkuh dan dicap sebagai istri durhaka.

“Sudah, semua sudah saya lakukan dan tidak ada bukti perselingkuhan itu. Kan seperti yang kalian tahu, secara Undang-Undang, bukti perselingkuhan itu kan berat dibuktikan dan saya bisa bicara di situ tidak ada bukti perselingkuhan,” tutur Paula.

Paula pun melaporkan majelis hakim yang menangani perkara perceraiannya dengan Baim Wong ke Komisi Yudisial.

"Dalam hal ini majelis hakim keliru dalam mengambil pertimbangan putusan," ujar Paula.

Baca juga
Cerai dari Baim Wong, Paula Verhoeven Tuntut Nafkah Rp3 M tapi Cuma Dikabulkan Rp1 M

"Dan juga terlapor dalam memutuskan tidak mempedomani bukti-bukti yang disampaikan dari fakta persidangan," tambahnya.

Paula pun mempertimbangkan untuk mengajukan banding atas putusan tersebut. Dia ingin membuktikan tudingan dirinya berselingkuh tidak benar.

"Kalau pun saya banding, bukan karena saya tidak mau co-parenting, tapi saya ingin keadilan dari putusan yang disertai bukti-bukti yang ada. Makanya ini alasan saya datang ke Komisi Yudisial," ujarnya.

Untuk diketahui, Paula Verhoeven dan Baim Wong resmi bercerai pada Rabu, 16 April. Hakim menetapkan, Paula dan Baim mendapatkan hak asuh anak bersama.

Selain itu, hakim menyatakan Paula Verhoeven terbukti berselingkuh dengan seorang pria yang merupakan sahabat dekat Baim Wong.

"Berkaitan dengan adanya pihak ketiga juga di dalam persidangan, majelis hakim menyatakan itu terbukti," kata Suryana.

Atas putusan ini, Paula Verhoeven tidak mendapatkan nafkah madhiyah dan iddah. Dia hanya akan mendapatkan nafkah Mut'ah sebesar Rp1 miliar. 

Artikel lainnya: Soeharto Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional, Pakar Sejarah UGM Ingatkan Ini

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait