Paula Verhoeven dan Baim Wong resmi bercerai. Saat proses perceraian, ibu dari dua anak itu sempat mengajukan gugatan rekovensi Rp3 miliar lebih. Namun hanya dikabulkan Rp1 miliar.
Dalam gugatan, Paula menuntut agar Baim memberikan sejumlah nafkah. Seperti nafkah iddah, madya, dan Mut'ah.
"Dia menuntut nafkah Madya, jadi karena selama berpisah sampai 8 bulan dia menuntut tiap bulannya Rp 100 juta berarti total Rp 800 juta," kata Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana.
Menurutnya, Paula Verhoeven juga menuntut nafkah Iddah totalnya Rp600 Juta sementara nafkah Mut'ah mencapai Rp3 miliar.
Baca juga
Baim Wong Resmi Bercerai, Hakim Sebut Paula Verhoeven Istri Durhaka
"Selaku istri yang diceraikan berupa uang sebesar Rp 3 Miliar. Kemudian menuntut Iddah 3 bulan, dia menuntut Rp 200 juta per bulan berarti totalnya Rp 600 juta," katanya.
"Dia juga menuntut nafkah anak, jadi 2 orang anaknya 80 juta setiap bulan. Selain itu nafkah-nafkah seperti biaya pendidikan dan biaya sehari-hari," tukasnya.
Namun tuntutan Paula Verhoeven tak dikabulkan seluruhnya. Dalam putusannya, hakim menilai Paula Verhoeven berselingkuh, sehingga membuat dia tak berhak mendapat nafkah Madya maupun nafkah Iddah.
"Dibayar langsung 1 miliar, dan dibayarkannya sebelum ikrar talak, itu ada ketentuannya," ujarnya.
Mengenai hak asuh anak, Suryana menjelaskan, hakim menetapkan anak diasuh bersama Baim dan Paula.
"Ada kecenderungan antara pemohon dan termohon untuk mengasuh anak secara bersama. Dua minggu pertama di termohon, dua minggu berikutnya di pemohon," ujar Suryana.
Artikel lainnya: Alasan Jokowi Tak Pakai Kacamata Seperti Foto di Ijazah dan Wisuda
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News