Rachel Vennya Minta Diperiksa Besok, Polisi Minta Bawa Alphard Hitam Berplat RFS

  • Arry
  • 25 Okt 2021 15:10
Selebgram Rachel Vennya #1(@rachelvennya/instagram)

Rachel Vennya meminta agar pemeriksaan dirinya terkait kasus plat RFS pada mobil Toyota Alphard ditunda. Selebgram itu beralasan sedang ada keperluan.

"Tidak bisa hadir hari ini karena ada keperluan. Kalau alasannya apa kita hanya tahu dia tidak bisa," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono, di Jakarta, Senin, 25 Oktober 2021.

Argo menjelaskan, pihaknya sudah menerima surat pemberitahuan dari Rachel Vennya soal permintaan penundaan tersebut.

Baca Juga
5 Fakta Plat RFS Rachel Vennya: Asli, Tunggak Pajak, Terancam Ditilang

Sementara itu, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, menjelaskan, pihaknya meminta agar dalam pemeriksaan Rachel membawa mobil Toyota Alphard hitam yang memakai plat B 139 RFS untuk diperiksa.

"Kita minta datang dan membawa kendaraan yang digunakan di malam hari saat (usai diperiksa) di Polda Metro Jaya," kata Sambodo.

Menurutnya, pihaknya akan mengetes fisik mobil Alphard hitam itu apakah sesuai dengan tanda nomor kendaraan bermotor atau TNBK atau tidak.

"Besok kita akan lihat seperti apa. Apa memang kendaraan sudah berganti warna tapi belum diganti TNKB-nya, atau STNK itu ditempelkan di kendaraan lain yang tidak sesuai penggunanaanya," ujarnya.

Baca Juga
Fakta Baru Rachel Vennya: Kabur Dibantu 2 TNI, Diperiksa Naik Mobil Plat Pejabat

Kasus ini mencuat saat Rachel diperiksa terkait kaburnya dia saat karantina di Wisma Atlet Pademangan pada September 2021. Usai diperiksa, Rachel menumpang Alphard hitam bernopol B 139 RFS.

Sambodo menyatakan, plat B 139 RFS memang milik Rachel Vennya. Namun, data yang dimiliki pihaknya, plat tersebut harusnya dipakai Alphard berwarna putih.

"Data yang ada di kita berwarna putih, tapi saat itu yang bersangkutan menggunakan Alphard berwarna hitam," ujar Sambodo.

Polisi pun menyelidiki apakah Rachel Vennya melanggar Pasal 280 Juncto 68 atau Pasal 288 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. "Sanksinya hanya tilang. Denda Rp500 ribu atau kurungan dua bulan," jelas Sambodo.

 

Baca Juga

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait