Fariz RM resmi menjadi tersangka kasus narkoba. Musisi senior itu pun terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"Pasal yang diterapkan di sini adalah Pasal 114 ayat 1 UU Narkotika," kata PLH Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi, saat ditemui di kantornya, Rabu, 19 Februari 2025.
"Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun penjara," jelasnya.
Fariz RM ditangkap di Bandung, Jawa Barat, pada Selasa, 18 Februari. Dia diduga tengah menunggu pesanan narkoba dari ADK.
Baca juga
Kronologi Penangkapan Fariz RM: Ditangkap di Bandung, Ganja Dibeli dari Sopirnya
"Kalau di keterangan yang didapat FRM datang sendiri untuk mengambil barang tersebut yang diduga adalah ganja dan sabu," ujar Kompol Nurma Dewi.
Ini kali keempat Fariz RM terlibat kasus narkoba. Pertama kali dia ditangkap polisi pada 28 Oktober 2008 di Jalan Radio Dalam, Jakarta Selatan. Dia ditangkap dengan barang bukti ganja 5 gram. Pelantun lagu 'Sakura' itu pun divonis 4 bulan penjara.
Tak kapok, Fariz RM kembali ditangkap pada 6 Januari 2015 saat mengonsumsi narkoba di rumahnya, kawasan Bintaro Jaya. Kali ini dia dipenjara selama delapan bulan.
Fariz RM pun kembali ditangkap pada 24 Agustus 2018 dengan barang bukti 2 paket sabu, 9 butir alprazolan, 2 butir dumolid. Kali ini, nama lengkap Fariz Roestam Moenaf itu menjalani rehabilitasi di Pusat Rehabilitasi BNN, Lido, Bogor.
Artikel lainnya: Hasil Lengkap Liga Champions: Madrid Depak City, PSG Menang 10-0, Wakil Italia Gugur
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News