Musisi Fariz RM kembali terjerat kasus narkoba. Kini pria berusia 66 tahun itu ditangkap gegara kepemilikan narkoba jenis ganja.
Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan mengungkapkan kronologi penangkapan musisi bernama lengkap Fariz Roestam Moenaf itu. Menurutnya, Fariz RM ditangkap pada Selasa, 18 Februari di Bandung, Jawa Barat.
PLH Kasie Humas Polres Jaksel, Kompol Nurma Dewi, menjelaskan, penangkapan Fariz RM bermula dari penangkapan seorang pria berinisial ADK (46) di daerah Sunter Kemayoran, Jakarta Utara, pada Senin, 17 Februari. ADK kemudian diketahui sebagai sopir Fariz RM.
"Diamankan satu orang berinisial ADK dengan bukti yang ada, yaitu diduga ganja. Hubungannya, ADK adalah sopir dari FRM," kata Kompol Nurma Dewi di Jakarta, Rabu, 19 Februari 2025.
"Kami lalu mendapat keterangan dari ADK, ada pengembangan, kami mendapatkan satu orang berinisial FRM. Diduga, FRM pesan barang yang didapat dari ADK," ungkap Nurma.
"Setelah itu, betul bahwa FRM pesan barang atau jenis narkoba diduga dari ADK. Kami lalu menangkapnya di Kota Bandung, Jawa Barat," jelas Nurma.
Nurma menjelaskan, Fariz RM bersikap kooperatif saat ditangkap. Polisi pun kemudian langsung melakukan tes urine terhadap pelantun 'Sakura' itu.
"FRM kooperatif saat ditangkap, hasil tes urinenya positif," tutur Nurma.
Untuk diketahui, Fariz RM sudah tiga kali ditangkap polisi gegara kasus narkoba. Penangkapan kali ini adalah kali yang keempat.
Pada kasus terakhir, Fariz RM ditangkap pada 24 Agustus 2018. Saat itu dia diketahui memiliki 0,9 gram sabu. Fariz RM pun dihukum untuk rehabilitasi.
Artikel lainnya: Dipecat atau Dicopot Prabowo? Ini Jawaban Satryo Soemantri Usai di-Reshuffle
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News