Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan hukum orang kaya mengonsumsi gas LPG 3 Kg adalah haram. Begitu pula dengan tindakan membeli BBM bersubdsidi jenis pertalite.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda. Menurutnya, orang kaya tidak berhak untuk menggunakan barang yang diperuntukkan bagi kelompok tertentu.
"Orang kaya tidak berhak menggunakan bahan bakar minyak (BBM) dan gas bersubsidi," ujar Kiai Miftah, dikutip dari MUIDigital, Sabtu, 8 Februari 2025.
Kiai Miftah menjelaskan, pemerintah telah mengatur distribusi BBM bersubsidi untuk kelompok tertentu, yaitu transportasi umum dan para nelayan. Sementara pertalite untuk masyarakat menengah ke bawah.
Selain itu, gas LPG 3 kg juga diperuntukkan bagi rumah tangga miskin, usaha mikro, nelayan, dan petani miskin.
"Semua itu sudah diatur distribusinya dan termasuk sanksi serta hukuman atas orang yang menyalahgunakan. Adapun dalam hukum Islam, penggunaan BBM dan gas bersubsidi oleh orang kaya yang tidak berhak adalah haram," kata Kiai Miftah.
Kiai Miftah mengungkapkan dasar pertimbangan dari keputusan MUI itu:
1. Melanggar prinsip keadilan
Hal ini sebagaimana firman Allah SWT dalam Surat An-Nahl ayat 90 yang artinya:
“Sesungguhnya Allah menyuruh berlaku adil dan berbuat Kebajikan …”
"Orang kaya yang mengambil hak orang miskin dalam subsidi berarti melanggar prinsip keadilan," jelas Kiai Miftah.
Kiai Miftah menjelaskan, subsidi adalah amanah dari pemerintah untuk rakyat yang membutuhkan. Menggunakannya tanpa hak dapat dianggap sebagai penyelewengan (khianat).
Menurut dia, Allah SWT telah memperingatkan dalam surat Al Baqarah ayat 188, yang artinya:
"Janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada para hakim dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui."
"Orang kaya yang menggunakan subsidi berarti mengambil sesuatu yang bukan haknya, yang dalam Islam tergolong perbuatan zalim," ucap Kiai Miftah.
2. Dapat dikenakan hukum ghasab (mengambil hak orang lain secara paksa)
Menurut Kiai Miftah, dalam fikih Islam, ghasab adalah mengambil atau memakai sesuatu yang bukan haknya tanpa izin. "Orang kaya yang memakai subsidi merampas hak fakir miskin, sehingga perbuatannya termasuk dosa besar," jelas dia.
Artikel lainnya: BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem Terjadi Hingga Sepekan ke Depan, Cek Wilayahmu
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News