Putusan Pengadilan
Kasus itu pun berujung di pengadilan. Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutus Agnes Monica Muljoto alias Agnez Mo harus membayar Rp 1,5 miliar kepada pencipta lagu Arie Bias. Agnez Mo divonis bersalah karena membawakan lagu 'Bilang Saja' kepada Ari.
Putusan ini dibacakan pada 30 Januari 2025. Mengutip laman Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, ini bunyi putusan:
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya.
- Menyatakan Tergugat telah melakukan pelanggaran Hak Cipta karena telah menggunakan secara komersil lagu ciptaan Penggugat “Bilang Saja” pada tiga konser tanpa seizin Penggugat selaku pencipta.
- Menghukum Tergugat membayar denda kerugian secara tunai akibat menggunakan lagu ciptaan Penggugat tersebut secara komersil tanpa izin sebesar Rp. 1.500.000.000,- (Satu Miliar Lima Ratus Juta Rupiah) kepada Penggugat dengan rincian sebagai berikut :
- Konser tanggal 25 mei 2023 di W Superclub Surabaya : Rp. 500.000.000,-
- Konser tanggal 26 mei 2023 di The H Club Jakarta : Rp. 500.000.000,-
- Konser tanggal 27 mei 2023 di W Superclub Bandung : Rp. 500.000.000,- +
Total : Rp. 1.500.000.000,- - Menghukum Tergugat membayar secara tunai kerugian Hak Moral sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah) kepada Penggugat.
- Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara a quo.
Polemik ini mengundang perhatian dua musisi senior, Melly Goeslaw dan Ahmad Dhani. Keduanya diketahui kini menjadi anggota Komisi Musik DPR.
"Karena menurut saya sesuai dengan UU setiap penyelenggara wajib membayarkan royalti pada pencipta lagu atas lagu yang dibawakan di acara yang diselenggarakannya. Jadi promotor/EO yang bayar, bukan penyanyinya," kata Melly Goeslaw dalam unggahan di akun Instagram pribadi miliknya.
Melly pun mempertanyakan putusan hakim. Dia meminta penjelasan atas kasus ini.
"Ini harus clear, jangan sampai ekosistemnya hancur, hubungan penyanyi dan pencipta lagu jadi buruk. Padahal penyanyi dan pencipta lagu adalah mitra sejajar," kata dia.
Baca juga
Ahmad Dhani Tagih Once Bukti Pembayaran Royalti 12 Tahun Nyanyikan Lagu Dewa 19
Sedangkan, Ahmad Dhani mengaku telah beberapa kali mencoba menghubungi Agnez Mo. Namun tak mendapat respons.
"Saya sudah setahun berusaha menghubungi Agnez, Tapi tidak direspon. Dan saya tidak bisa menghalangi Anggota @aksibersatu untuk menuntut KEADILAN," kata Dhani dalam unggahan di akun Instagram pribadinya.
Berikut aturan yang menjerat Agenz Mo:
Pasal 113 UU Hak Cipta
- Seseorang yang tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi sebagaimana diatur dalam pasal 9 ayat 1 untuk penggunaan komersial dapat dihukum penjara maksimal 1 tahun dan/atau denda maksimal Rp 100.000.000.
- Seseorang yang tanpa izin dari pencipta atau pemegang hak cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi sebagaimana diatur dalam pasal 9 ayat 1 huruf c, huruf d, huruf f, dan huruf h untuk penggunaan komersial dapat dihukum penjara maksimal 3 tahun dan/atau denda maksimal Rp 500.000.000.
- Seseorang yang tanpa hak dan/atau tanpa izin dari pencipta atau pemegang hak cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi pencipta sebagaimana diatur dalam pasal 9 ayat 1 huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g untuk penggunaan komersial dapat dihukum penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp 1.000.000.000.
- Jika pelanggaran dilakukan dalam bentuk pembajakan, pelaku dapat dihukum penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp 4.000.000.000.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News