Agnez Mo Divonis Bersalah, Wajib Bayar Royalti Rp1,5 Miliar ke Pencipta Lagu Ari Bias

  • Arry
  • 3 Feb 2025 18:13
Penyanyi Agnez Mo(@agnezmo/instagram)

Penyanyi Agnez Mo divonis bersalah terkait hak cipta lagu. Mantan artis cilik itu pun diwajibkan membayar royalti Rp1,5 miliar ke pencipta lagu Ari Bias.

Putusan ini dibacakan majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 30 Januari 2025. Dalam putusannya, hakim menyatakan Agnez Mo melanggar aturan hukum.

"Intinya adalah menyatakan tergugat telah melakukan pelanggaran hak cipta karena telah menggunakan secara komersial lagu ciptaan penggugat, 'Bilang Saja' pada tiga konser tanpa izin penggugat," kata kuasa hukum Ari Bias, Minola Sebayang, di Jakarta, Senin, 3 Februari 2025.

Pengadilan menyatakan ada Agnez Mo wajib menyetorkan royalti terkait tiga konser yang dia lakoni. Yakni:

  1. Konser tanggal 25 Mei 2023 di HW Superclubs Surabaya Rp 500 juta
  2. Konser tanggal 26 Mei 2023 di H-Club Jakarta Rp 500 juta
  3. Konser tanggal 27 Mei 2023 di HW Superclub Bandung Rp 500 juta

Baca juga
Ahmad Dhani Tagih Once Bukti Pembayaran Royalti 12 Tahun Nyanyikan Lagu Dewa 19

"Total Rp1,5 miliar," kata Minola.

Minola menjelaskan, angka ganti rugi itu diatur dalam Pasal 113 Undang-Undang Hak Cipta. Pada Pasal 9 disebutkan pelanggar diminta membayar jumlah denda sebesar Rp 500 juta.

Minola juga menyatakan, selama ini berkembang anggapan yang meminta izin ke pencipta lagu adalah pihak penyelenggara. Namun, dalam putusan ini, pihak penyanyi juga harus meminta izin.

Artikel lainnya: 2 Polisi Peras Remaja Rp2,5 Juta di Semarang: Kini Jadi Tersangka, Terancam Dipecat

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait