Viral Pegawai BPJS Kesehatan Pakai Asuransi Swasta, Singgung Kecepatan Layanan

  • Arry
  • 7 Jan 2025 14:37
Kartu Indonesia Sehat BPJS Kesehatan(bank mandiri/bankmanciri.co.id)

Pengakuan sebuah akun yang mengaku pegawai BPJS Kesehatan yang mengaku mendapatkan asuransi kesehatan swasta viral di media sosial. Asuransi swasta itu pun disebut diberikan dari kantornya.

Pengakuan itu diunggah drg Mirza di story Instagram miliknya. Dia pun menyoroti soal kinerja BPJS Kesehatan dalam melayani kesehatan masyarakat.

"Ijin dok, sebagai karyawan BPJS Kesehatan kami emang dapet asuransi swasta non-BPJS dari kantor karena mungkin alasan kecepatan pelayanan. Jadi bukan karena BPJS jelek ya dok, mohon diklarifikasi," tulis orang yang mengaku sebagai pegawai BPJS Kesehatan tersebut.

Pernyataan sosok yang mengaku pegawai BPJS Kesehatan itu langsung direspons drg Mirza.

"BPJS ini lucu, bikin produk asuransi kesehatan dan MEWAJIBKAN semua orang ikut. Bahkan pengurusan dokumen-dokumen penting juga mewajibkan orangnya punya BPJS," tulis drg Miza.

Baca juga
Harvey Moeis Terdaftar Jadi Anggota BPJS Kesehatan Untuk Fakir Miskin, Kok Bisa?

"Ini asuransi atau pajak sih sebenarnya? Kok wajib? Aku juga nggak bilang BPJS jelek kok, aku bilang bahwa aku mendukung program ini JIKA DIJALANKAN DENGAN BAIK," ujarnya.

"Masa kerja di perusahaan asuransi kesehatan tapi pakainya asuransi lain? Lha kami-kami ini berarti bayar iuran BPJS selain untuk menggaji bapak/ibu yang kerja di sana juga masih harus bayarin asuransi swastanya bapak/ibu dong. Pantesan naik terus dong ya iuran yang harus kami bayar," ungkapnya.

"Jadi pada ngerti kan sekarang knp sistem si je es ini ga berbenah,: kata drg Mirza.

    Postingan drg Mirza soal pegawai BPJS Kesehatan soal dapat asuransi kesehatan swasta dari kantor (@drg.mirza/Instagram)
Postingan drg Mirza soal pegawai BPJS Kesehatan soal dapat asuransi kesehatan swasta dari kantor (@drg.mirza/Instagram)

Merespons unggahan tersebut, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan, seluruh karyawan BPJS Kesehatan difasilitasi BPJS Kesehatan. Iurannya dibayarkan 4 persen oleh kantor dan 1 persen dipotong dari gaji atau upah pegawai.

"(Seluruh karyawan BPJS Kesehatan pasti difasilitasi BPJS Kesehatan?) Benar. Seluruh pegawai peserta program JKN dan memakainya juga apabila sakit," kata Rizky dikutip dari kompas.com.

Meski demikian, Rizky mengaku BPJS Kesehatan memberikan kesempatan bagi karyawan yang ingin meningkatkan manfaat BPJS Kesehatan ke kelas lebih tinggi atau menambah asuransi swasta.

Dia menegaskan, iuran penambahan layanan kesehatan itu ditanggung sendiri oleh masing-masing karyawan.

Menurut Rizky, soal penambahan layanan kesehatan itu diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Pada Pasal 51 Ayat (1) disebutkan, karyawan dapat meningkatkan perawatan yang lebih tinggi dari haknya, termasuk rawat jalan eksekutif tambahan, dengan mengikuti asuransi kesehatan tambahan atau membayar selisih antara biaya yang dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan biaya yang harus dibayar akibat peningkatan pelayanan.

"Untuk asuransi tambahan boleh 1, 2, atau lebih dan dibayar oleh masing-masing pegawai," tambahnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait