Pengadilan Agama Putuskan Pernikahan Rizky Febian-Mahalini Tak Sah, Harus Nikah Ulang

  • Arry
  • 26 Nov 2024 13:07
Rizky Febian resmi menikah dengan Mahalini (the bridestory/bridestory)

Pengadilan Agama Jakarta Selatan menolak permohonan isbat nikah atau pengesahan pernikahan yang diajukan Rizky Febian dan Mahalini. Pernikahan pasangan penyanyi itu dinyatakan tidak sah.

Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana, menjelaskan majelis hakim menilai pernikahan yang dilakukan Rizky Febian dan Mahalini pada 10 Mei 2024 tidak memenuhi satu syarat rukun nikah.

"Dari hasil pemeriksaan itu maka majelis hakim mengambil keputusan bahwasanya memang pernikahan yang dilaksanakan ternyata dari hasil pemeriksaan majelis hakim itu ada salah satu rukun nikah yang tidak terpenuhi," kata Suryana dalam keterangannya.

"Ditolak karena pernikahannya itu tidak memenuhi salah satu rukun nikah," ujarnya.

Baca juga
Pernikahan Rizky Febian-Mahalini Belum Tercatat di KUA, Kok Bisa? Ini Kata Pengacara

"Setelah dia mualaf kemudian nikah otomatis karena memang orang tuanya juga bukan muslim, nah disitulah berarti walinya bukan orang tuanya kan."

"Nah di dalam persidangan ditemukan fakta ternyata yang menikahkannya adalah ustaz. Jadi ustaz itu menikahkan mengatasnamakan dirinya sebagai wali hakim karena memang dia tidak punya wali," jelas Suryana.

"Nah di sini bahwa wali yang menikahkan saat itu adalah bukan masuk kriteria itu, bukan wali nasab dan juga bukan wali hakim yang dikehendaki seperti undang-undang," jelasnya.

Suryana pun menyarankan agar Rizky Febian dan Mahalini melakukan pernikahan ulang. Hal ini agar pernikahan mereka diakui oleh negara.

"Makanya pasti jalan keluarnya seperti itu supaya dia mendapatkan buku nikah, supaya pernikahannya juga baik sah menurut aturan agama, aturan negara, bisa dibuktikan ya, harus nikah ulang seperti itu," ujarnya. 

Artikel lainnya: Belasan Mobil Mesinnya Rusak Usai Isi Pertamax di Cibinong, Ini Kata Pertamina

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait