Yudha Arfandi lolos dari hukuman mati usai divonis bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap putra Tamara Tyasmara, Dante (6). Yudha pun divonis 20 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa penjara selama 20 tahun," kata majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 4 November 2024.
Hakim menyatakan, Yudha terbukti melakukan pembunuhan berencana sesuai dakwaan pasal 340 KUHP. Hakim menyatakan tidak ada alasan pemaaf dan pembenar atas perbuatan Yudha.
"Keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa menimbulkan kegaduhan dan meresahkan masyarakat. terdakwa tega melakukan perbuatan terhadap anak Raden Andante Khalif Pramudityo, anak yang seharusnya dilindungi dan disayanginya. Mengingat kedekatan hubungannya dengan saksi Tamara Tyasmara, ibu dari anak korban," ujar hakim.
Baca juga
Kasus Kematian Dante Anak Tamara, Yudha Arfandi Dituntut Hukuman Mati
"Hal-hal keadaan yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa masih berusia muda, terdakwa bersikap sopan selama pemeriksaan di persidangan," kata hakim.
"Terdakwa telah melakukan hal yang berlebihan, padahal niatnya hanya bermain tahan napas saja tanpa mengarah ke 340 atau 338 (KUHP)," ujar hakim.
Selain itu, hakim menyatakan, Yudha telah menyatakan rasa bersalah selama persidangan. Yudha telah meminta maaf ke Tamara selaku ibu korban dan Raden Angger Dimas Riyanto selaku ayah Dante.
"Menimbang bahwa setelah terjadinya tindak pidana yang mengakibatkan anak korban meninggal dunia, Terdakwa juga telah berulang kali meminta maaf kepada saksi Tamara Tyasmara selaku ibu kandung korban dan kepada saksi ibunda Tamara Tyasmara," tuturnya.
Baca juga
Pacar Tamara Tyasmara, Yudha Arifandi Berdalih Benamkan Dante Untuk Latihan Napas
"Dan meminta waktu agar terdakwa bisa menjelaskan kronologi meninggalnya anak korban. Meski atas permintaan tersebut, saksi tidak menanggapinya," jelasnya.
Untuk diketahui, Dante meninggal dunia usai ditenggelamkan Yudha pada 27 Januari 2024 di kolam renang daerah Duren Sawit, Jakarta Timur. Dante diketahui ditenggelamkan Yudha sebanyak 12 kali ke air hingga akhirnya meninggal.
Masing-masing durasi waktu penennggelaman Dante adalah 14 detik, 24 detik, 4 detik, 2 detik, 26 detik, 4 detik, 21 detik, 7 detik, 17 detik, 8 detik, 26 detik, dan yang terakhir 54 detik.
Selanjutnya satu hakim minta vonis seumur hidup >>>
Putusan terhadap Yudha Arfandi tidak bulat. Satu hakim menyatakan perbedaan pendapat alias dissenting opinion terkait vonis Yudha. Hakim anggota 2 menilai harusnya Yudha dihukum penjara seumur hidup.
"Meskipun demikian, ketika majelis hakim bermusyawarah dalam menentukan lamanya pidana yang kami jatuhkan kepada terdakwa, telah terjadi perbedaan pendapat atau dissenting opinion di antara sesama majelis hakim," kata Ketua Majelis Hakim, Immanuel Tarigan.
"Hakim anggota 2 mempunyai pendapat yang berbeda. Menimbang menurut hakim anggota 2, perbuatan terdakwa menenggelamkan anak korban sebanyak 12 kali dengan durasi yang lama, maka hakim anggota 2 berpendapat perbuatan terdakwa tersebut, termasuk perbuatan yang kejam, yang dilakukan terhadap anak kecil di umur sekitar 6 tahun," terangnya.
"Menimbang bahwa seorang anak kecil berumur sekitar 6 tahun tentunya tidak mempunyai upaya melawan, melepaskan diri dari penenggelaman, dan dilakukan 12 kali oleh terdakwa," lanjutnya.
"Maka pidana yang patut dijatuhkan kepada terdakwa adalah pidana seumur hidup," sambungnya.
"Menimbang bahwa pendapat hakim anggota 2 tersebut berbeda dengan hakim ketua majelis dan hakim anggota 1, sehingga pidana yang akan dijatuhkan terhadap terdakwa telah dilakukan secara voting atau diputuskan dengan suara terbanyak," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News