Putusan terhadap Yudha Arfandi tidak bulat. Satu hakim menyatakan perbedaan pendapat alias dissenting opinion terkait vonis Yudha. Hakim anggota 2 menilai harusnya Yudha dihukum penjara seumur hidup.
"Meskipun demikian, ketika majelis hakim bermusyawarah dalam menentukan lamanya pidana yang kami jatuhkan kepada terdakwa, telah terjadi perbedaan pendapat atau dissenting opinion di antara sesama majelis hakim," kata Ketua Majelis Hakim, Immanuel Tarigan.
"Hakim anggota 2 mempunyai pendapat yang berbeda. Menimbang menurut hakim anggota 2, perbuatan terdakwa menenggelamkan anak korban sebanyak 12 kali dengan durasi yang lama, maka hakim anggota 2 berpendapat perbuatan terdakwa tersebut, termasuk perbuatan yang kejam, yang dilakukan terhadap anak kecil di umur sekitar 6 tahun," terangnya.
"Menimbang bahwa seorang anak kecil berumur sekitar 6 tahun tentunya tidak mempunyai upaya melawan, melepaskan diri dari penenggelaman, dan dilakukan 12 kali oleh terdakwa," lanjutnya.
"Maka pidana yang patut dijatuhkan kepada terdakwa adalah pidana seumur hidup," sambungnya.
"Menimbang bahwa pendapat hakim anggota 2 tersebut berbeda dengan hakim ketua majelis dan hakim anggota 1, sehingga pidana yang akan dijatuhkan terhadap terdakwa telah dilakukan secara voting atau diputuskan dengan suara terbanyak," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News