Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM melarang peredaran produk latiao di Indonesia. Alasannya, jajanan asal China itu terbukti mengandung sejumlah bakteri berbahaya.
Pelarangan ini dilakukan usai adanya kejadian keracunan pangan di Lampung, Sukabumi, Wonosobo, Tangerang Selatan, Bandung Barat, Pamekasan, hingga Riau. Para korban keracunan usai mengonsumsi sejumlah produk latiao.
Kepala BPON Taruna Ikrar menyatakan, latiao asal China itu terbukti mengandung Bacillus cereus, bakteri yang dapat menyebabkan gejala keracunan seperti sakit perut, pusing, mual, dan muntah.
"Saya tegaskan perlindungan masyarakat adalah prioritas utama kami," kata Taruna dalam keterangannya.
Baca juga
BPOM Rilis 10 Obat Herbal Bikin Gagal Ginjal dan Jantung: Cobra India, Tongkat Arab
Latiao yang tercemar bakteri Bacillus cereus itu diketahui berasal dari empat produk yang beredar di Indonesia.
"Jadi kalau dari apa yang kami temukan ini sebaiknya tidak usah dulu dimakan, dibuang saja daripada sakit. Dari 4 produk yang kami temukan di lapangan, boleh jadi berkembang ke depan,” katanya.
Untuk diketahui, saat ini ada 73 produk latiao yang terdaftar di BPOM. Namun, empat merek latiao yang telah diperiksa di laboratorium dan terbukti tercemar bakteri ada empat produk. Empat produk itu adalah:
- Luvmi Hot Spicy Latiao
- C&J Candy Joy Latiao
- KK Boy Latiao
- Lianggui Latiao
"Kami juga perintahkan pemusnahan produk yang diduga sebabkan KLB KP dan harus dilaporkan prosesnya ke BPOM," kata Taruna.
Artikel lainnya: SD, SMP, SMA Negeri dan Swasta Akan Gratis Mulai Juli 2025
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News