Rumah Makan Padang Harus Punya Lisensi, Ini Penjelasan Ikatan Keluarga Minang

  • Arry
  • 2 Nov 2024 11:12
Rumah makan Padang berlisensi Ikatan Keluarga Minang(@dpp_ikm/instagram)

Isu razia rumah makan Padang terus berlanjut. Kini rumah makan Padang bahkan harus memiliki lisensi.

Lisensi untuk rumah makan Padang ini viral di media sosial. Dalam unggahan yang beredar, terlihat sejumlah orang tengah memasang stiker lisensi di depan rumah makan Padang di kawasan Malang, Jawa Timur.

Lisensi itu bertuliskan "Rumah Makan Ini Asli Masakan Minang". Lisensi dikeluarkan Ikatan Keluarga Minang (IKM). Penempelan lisensi rumah makan Padang ini juga diunggah akun DPP IKM.

Lisensi rumah makan Padang

Ketua Harian DPP Pimpinan Pusat Ikatan Keluarga Minang (IKM), Andre Rosiade buka suara soal adanya lisensi untuk menjual masakan padang. Ketua DPP Gerindra itu menegaskan, lisensi dikeluarkan sebagai salah satu cara memastikan cita rasa masakan Minang.

“Lisensi itu dalam rangka untuk memastikan cita rasa, cita rasa bahwa masakan padang sesuai dengan ciri khas rasa padangnya,” ujar Andre dalam keterangannya.

Meski demikian, Andre menegaskan, lisensi itu bukan hanya boleh dimiliki oleh penjual dari Minang, Sumatera Barat saja. Tetapi dapat diperoleh oleh pemilik rumah makan Padang non Minang.

Baca juga
Ikatan Keluarga Minang: Tak Ada Larangan Non Minang Jualan Nasi Padang

“Restoran Padang itu boleh dimiliki oleh masyarakat yang bukan orang Minang,” ungkapnya.

Dia pun menyatakan, pemberian lisensi gratis.

“Soal isu lisensi itu berbayar itu tidak benar, itu gratis dan lisensi itu dikeluarkan IKM hanya dalam rangka menjaga cita rasa bukan untuk melarang orang di luar masyarakat Minang atau masyarakat Sumatera Barat untuk berjualan,” sambungnya.

Sementara itu, Sekeretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat IKM Nefri Hendri menjelaskan, penerbitan lisensi rumah Makan Padang itu untuk menandai rumah makan Padang dengan cita rasa yang autentik.

Nefri pun menegaskan, siapa saja boleh memiliki restoran masakan Padang. Bahkan dengan harga yang murah maupun mahal.

"Bukan harus orang Minang yang berdagang. Kami dari orang Minang membolehkan siapa saja untuk menjual masakan padang, yang penting autentik rasanya. Masalah harga kami serahkan ke pedagang," ujar Nefri.

Nefri menjelaskan, ide lisensi ini lahir dari keresahan sejumlah masyarakat Minang di Indonesia. Mereka khawatir menjamurnya rumah makan Padang akan membuat cita rasa yang tidak autentik lagi.

"Seumpama orang makan di sana, tahu-tahu rasanya tidak enak, itu kami akan terbawa. Citra masakan Padang sedunia atau se-Indonesia akan jelek. Itu yang ditakutkan pedagang," ungkap Nefri.

Artikel lainnya: MU Resmi Umumkan Ruben Amorim Sebagai Pelatih Baru

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait