Ramai di masyarakat adanya razia rumah makan Padang di Cirebon, Jawa Barat. Narasi yang beredar disebutkan razia itu dilakukan lantaran masakan Padang yang dijual terlalu murah dan pemiliknya bukan orang Minang.
Ketua Harian DPP Pimpinan Pusat Ikatan Keluarga Minang, Andre Rosiade, buka suara soal kabar tersebut. Dia menegaskan, tak ada larangan bagi setiap orang berjualan masakan Padang.
“Bahwa hak setiap warga negara untuk boleh berjualan Nasi Padang, karena Nasi Padang sudah menjadi kekayaan kuliner khas Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujar Andre dalam keterangannya, Jumat, 1 November 2024.
Andre pun meminta agar polemik ini segera diselesaikan dan tidak menjadi masalah yang baru.
Baca juga
Heboh Ormas Razia Restoran Padang Non Minang di Cirebon, PRMPC Buka Suara
“Mari kita hentikan polemik tidak perlu berlarut-larut karena kita semua bersaudara, karena kita semua keluarga besar NKRI yang kita cintai,” ujar Wasekjen Partai Gerindra itu.
Untuk diketahui, dalam beberapa hari terakhir, ramai beredar video narasi razia rumah makan Padang. Razia diduga dilakukan Perhimpunan Rumah Makan Padang Cirebon (PRMPC).
Penasihat PRMPC, Erlinus Tahar, membantah kegiatan itu bukan untuk merazia rumah makan Padang berdasarkan asal pemiliknya. Dia menyatakan pihaknya hanya menertibkan rumah makan Padang yang menawarkan harga terlalu murah.
“Kami tidak pernah bermaksud merazia rumah makan Padang berdasarkan pemiliknya Minang atau bukan. Itu murni salah paham,” kata Erlinus kepada wartawan, Selasa, 29 Oktober.
“Harga yang sangat murah ini tentu berdampak pada omzet kami, karena dengan harga seperti itu, pengusaha sulit bertahan,” katanya.
Artikel lainnya: Kebakaran Pabrik Minyak PT Priscolin di Medan Satria Bekasi: 9 Tewas, 4 Luka-luka
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News