Pernikahan Rizky Febian-Mahalini Belum Tercatat di KUA, Kok Bisa? Ini Kata Pengacara

  • Arry
  • 31 Okt 2024 20:07
Rizky Febian resmi menikah dengan Mahalini (the bridestory/bridestory)

Pasangan Rizky Febian dan Mahalini tengah menjadi sorotan. Pernikahan keduanya ternyata belum tercatat di Kantor Urusan Agama. Kok bisa?

Rizki Febian menikah dengan Mahalini pada 10 Mei 2024. Mereka mengucapkan ijab kabul di Hotel Raffles, Jakarta Selatan.

Namun pernikahan tersebut ternyata belum sah secara negara. Keduanya kini mengajukan permohonan pengesahan nikah di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah, mengungkap Rizku Febian dan Mahalini akan menjalani proses sidang isbat nikah untuk mengesahkan pernikahan tersebut.

Baca juga
Sah! Rizky Febian Resmi Menikahi Mahalini, Maharnya Uang dan Logam Mulia

"Karena pernikahan itu kan harus ada bukti tertulisnya. Maka pemohon memohon kepada Pengadilan Agama Jakarta Selatan untuk dikabulkan, disahkan pernikahannya," kata Taslimah.

Mengenai permohonan tersebut, kuasa hukum Rizky Febian dan Mahalini, Markus Hadi Tanoto, menjelaskan alasan kliennya mengajukan permohonan isbat nikah.

"Permohonan isbat atau pengesahan perkawinan dilakukan karena adanya permasalahan teknis," kata Markus dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 31 Oktober 2024.

Meski demikian, Markus memastikan, tanggal pernikahan Rizky Febian dan Mahalini tetap sama, yakni pada 10 Mei 2024. Selain itu, Rizky Febian pun kini telah mendapatkan Surat Keterangan dari Kementerian Agama Republik Indonesia untuk mengurus isbat nikah di Pengadilan Agama.

"Perlu kami sampaikan juga kepada masyarakat bahwa permohonan isbat nikah merupakan hal yang wajar dan biasa dilakukan dalam proses pernikahan jika terjadi hambatan teknis dalam proses administrasi pernikahan," kata Markus.

Artikel lainnya: Kisah Felicia Amelinda, Presenter TV One yang Lolos Kecelakaan Maut di Tol Pemalang

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait