Istana Tetap Cantumkan Gelar Doktor Honoris yang Ilegal, Ini Respons Raffi Ahmad

  • Arry
  • 22 Okt 2024 14:26
Raffi Ahmad usai dilantik menjadi Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni(ist/ist)

Artis Raffi Ahmad resmi menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni. Pelantikan suami Nagita Slavina itu pun sudah dilakukan oleh Presiden Prabowo Subianto.

Uniknya, gelar Honoris Causa Raffi Ahmad tercantum dalam Keppres pengangkatan dirinya sebagai utusan khusus presiden. Hal itu pun terungkap saat pihak istana mengumumkan nama Raffi.

Gelar Honoris Causa ini menimbulkan polemik. Sebab, kampus yang memberikan gelar tersebut yakni UIPM tidak diakui pemerintah.

Usai pelantikan, Raffi pun buka suara soal pencantuman gelar yang ilegal itu.

Baca juga
Gelar Doktor Honoris Causa Raffi Ahmad Tak Diakui Kemendikbud, Kampusnya Ghoib

"Ya kalau itu mungkin nanti ditanyakan saja kepada pihak sebelah sana," kata Raffi di Jakarta, Selasa, 22 Oktober 2024.

Namun Raffi enggan menyebut siapa pihak sebelah yang dia maksud. Raffi pun memilih meninggalkan kawasan Istana bersama Nagita Slavina.

"Terima kasih," tuturnya.

Untuk diketahui, Kemdikbudristek melalui Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah IV telah mengecek langsung kampus UIPM yang memberikan gelar Honoris Causa ke Raffi Ahmad pada 29 dan 30 September 2024.

    Raffi Ahmad baru saja mendapatkan gelar doktor kehormatan alias Doktor Honoris Causa dari Universal Institute of Professional Management atau UIPM (@raffinagita1717)
Raffi Ahmad mendapatkan gelar doktor kehormatan alias Doktor Honoris Causa dari Universal Institute of Professional Management atau UIPM

Hasilnya? Tim Investigasi tidak menemukan adanya aktivitas operasional perguruan tinggi maupun perkantoran UIPM seperti yang disebutkan dalam dokumen kampus.

"Namun, Tim Investigasi tidak menemukan adanya aktivitas operasional perguruan tinggi maupun perkantoran UIPM. Hasil investigasi juga menunjukkan bahwa UIPM belum memiliki izin operasional di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia," kata Dirjen Diktiristek, Abdul Haris. dalam keterangannya, Minggu, 6 Oktober.

“Saat ini, tim Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tengah menindaklanjuti temuan yang ada. Kami akan bertindak tegas apabila ditemukan unsur-unsur pelanggaran,” ujarnya.

Artikel lainnya: Hasil dan Klasemen Liga Inggris: Man City Menang Kontroversional, Liverpool Puncak

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait