Kementerian Agama buka suara soal kabar Kantor Urusan Agama atau KUA hanya melayani pernikahan di hari dan jam kerja. KUA tak lagi melayani pernikahan di hari Sabtu, Minggu, atau libur nasional.
Juru Bicara Kemenag, Anna Hasbie, menegaskan, tidak ada aturan yang melarang pelaksanaan pernikahan di luar KUA, baik pada hari kerja maupun di hari libur. Hal ini menyusul terbitnya Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan.
“Kami ingin meluruskan bahwa aturan tersebut tidak membatasi pasangan untuk melangsungkan pernikahan di luar KUA pada hari kerja ataupun di hari libur,” jelas Anna dalam keterangan tertulisnya, dikutip Senin, 14 Oktober 2024.
Anna menjelaskan, pelaksanaan pernikahan di KUA pada dasarnya hanya dapat dilaksanakan pada hari dan jam kerja, sebab KUA beroperasi dari Senin hingga Jumat. Di luar hari-hari tersebut, imbuhnya, KUA tidak melayani pernikahan di kantor.
Baca juga
Peraturan Baru: Per 1 Januari 2025, KUA Tak Layani Pernikahan di Sabtu dan Minggu
“Penting untuk dicatat bahwa yang libur hanyalah kantor KUA, bukan petugas penghulu,” imbuh Anna.
Anna menjelaskan, peraturan Menteri Agama itu juga baru akan berlaku tiga bulan usai ditetapkan. Atau pada Januari 2025.
"Penerapan PMA ini membutuhkan waktu penyesuaian, dan selama tiga bulan ke depan, kami akan terus mendengarkan masukan dari berbagai pihak untuk meningkatkan layanan pada masyarakat," terangnya.
Anna pun menjelaskan, layanan pencatatan nikah sudah diatur dalam Undang-undang. Selama memenuhi syarat-syarat yang berlaku, pasangan tetap bisa melangsungkan pernikahan di lokasi yang diinginkan, baik di rumah, tempat ibadah, atau lainnya.
Anna mengatakan, Kemenag berkomitmen untuk terus memberi pelayanan pencatatan pernikahan yang memudahkan masyarakat.
“Semoga bisa meredakan kekhawatiran masyarakat yang berencana menikah di luar KUA Kecamatan. Kemenag berkomitmen untuk terus memberi layanan terbaik dalam proses pencatatan pernikahan,” ungkapnya.
Baca juga
Heboh Pernikahan Sejenis di Cianjur: 'Suami' Ternyata Perempuan, Baru Ketahun 5 Hari
Ke depan, Kemenag akan melakukan sosialisasi lebih lanjut terkait PMA No. 22 Tahun 2024 agar tidak ada lagi kesalahpahaman di masyarakat terkait aturan pernikahan yang berlaku.
Aturan soal KUA tak layani pernikahan di Sabtu-Minggu diatur dalam Pasal 16 PMA Nomor 22 Tahun 2024.
Berikut bunyi Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 22 Tahun 2024:
Pasal 16
(1) Akad nikah dilaksanakan di KUA kecamatan pada hari dan jam kerja.
(2) Akad nikah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan di luar KUA kecamatan.
Pasal 17
(1) Akad nikah dilaksanakan di hadapan PPN yang mewilayahi tempat akad nikah dilaksanakan.
(2) Akad nikah yang dilaksanakan di luar domisili calon suami dan calon istri harus mendapatkan surat rekomendasi nikah dari Kepala KUA Kecamatan wilayah domisili masing-masing.
(3) Dalam hal calon suami dan calon istri berdomisili dalam wilayah kecamatan yang sama, surat rekomendasi diberikan bagi salah satu Catin.
Artikel lainnya: Bahrain Klaim Diserang Hacker: Situs Hingga Akun Sosmed Federasi Bola Jadi Sasaran
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News