Vadel Badjideh Punya Bukti USG Lolly Tak Hamil, Ini Respons Kubu Nikita Mirzani

  • Arry
  • 22 Sep 2024 16:07
Tiktokers Vadel Badjideh(@vadelbadjideh/instagram)

Vadel Badjideh menjawab tudingan Nikita Mirzani soal anaknya yang bernama Laura Meizani alias Lolly Mirzani hamil. Vadel mengaku memiliki hasil USG pemeriksaan terhadap kekasihnya itu.

Hal tersebut diungkapkan Vadel Badjideh melalui kuasa hukumnya, Razman Arif Nasution, pada Jumat 20 September 2024. Dalam momen itu Razman membeberkan bukti hasil USG Lolly di sebuah klinik di Jakarta.

"Ini hasil USG dari LM yang menyatakan negatif pada tes kehamilan. Tanggal 14 September 2024, baru kemarin," kata Razman.

Namun Razman merahasiakan dokter dan nama klinik tempat Lolly melakukan USG tersebut. Dia hanya memastikan USG dilakukan di Jakarta belum lama ini.

"Dokternya jangan dong, kita rahasiakan karena itu alat bukti untuk diserahkan ke penyidik, bukti pemeriksaan data kita valid. Karena pasal yang disangkakan ini bukan (pasal) ringan, (hukumannya) 4 dan 5 tahun (sampai) 9 tahun," ujarnya.

"Kemudian selain alat bukti (USG) tadi, kami udah siapkan lima orang saksi untuk membela Vadel. Ini akan jadi pembelaan yang baik dan insyaallah ujungnya akan SP3 (penyidikan dihentikan)," kata pengacara lainnya, Rahmad Riadi.

Dalam kesempatan itu, Vadel juga membantah dirinya melakukan hubungan badan dengan putri dari Nikita Mirzani tersebut.

"Kalau ada tuduhan pencabulan, (harus) ada rekam medis yang komprehensif," kata Razman lagi.


Respons Nikita Mirzani >>>

 

Nikita Mirzani melalui kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, merespons pengakuan Vadel Badjideh soal hasil USG Lolly Mirzani. Menurutnya, hasil USG itu tidak sah, karena Lolly masih di bawah umur.

"Jadi gini, semua kembali ke hukum. Sangat lucu apabila ada anak di bawah umur, belum dewasa, tiba-tiba orang lain yang tidak ada kaitannya dengan orang tuanya, menyajikan bukti hukum. Heran saya," kata Fahmi Bachmid di Jakarta, Sabtu, 21 September.

"Jadi anak yang di bawah umur tidak dibenarkan melakukan perbuatan hukum kecuali didampingi oleh orang tuanya. Artinya perbuatan anak di bawah umur tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," sambungnya.

"Jadi semua kembali ke KUHP, kembali ke Undang-undang Perlindungan Anak. Anak yang dewasa itu berumur 18 tahun. Apabila anak di bawah umur maka tidak sah secara hukum."

"Makanya saya tidak pernah menanggapi perbuatan yang tidak benar," tegas kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid.

Untuk diketahui, Nikita Mirzani melaporkan Vadel Badjideh ke Polres Jakarta Selatan. Nikita melaporkan Vadel dengan Pasal 76D dalam UU Perlindungan Anak.

Bunyi Pasal 76D UU 35/2024, yakni setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait