Terungkap! Rachel Vennya Kabur dari Karantina Wisma Atlet Dibantu Oknum TNI

  • Arry
  • 13 Okt 2021 21:38
Selebgram Rachel Vennya(@rachelvennya/instagram)

Selebgram Rachel Vennya diduga kabur saat hendak dikarantina di Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara. Kaburnya selebgram itu diketahui dibantu oleh oknum TNI.

Rachel Vennya diharuskan menjalani karantina selama delapan hari usai bepergian dari Amerika Serikat. Dia kabur bersama kekasihnya, Salim Nauderer.

"Saat ini Pihak Kodam Jaya sedang dalam proses penyelidikan terkait berita kaburnya Selegram Rachel Vennya dari Karantina di RSDC Wisma Atlet Pademangan, pemeriksaan yang dilakukan dimulai dari hulu sampai ke hilir," kata Kapendam Jaya Kolonel Herwin BS dalam keterangan tertulis, Rabu, 13 Oktober 2021.

Baca Juga
Satgas Covid Usut Selebgram Rachel Vennya Kabur Saat Karantina

Herwin menjelaskan, Kodam Jaya selaku Kogasgabpad COVID-19 mengusut mulai dari Rachel dan Salim tiba di bandara hingga di Wisma Atlet Pademangan. Setelah merunut kejadian tersebut, ditemukan adanya keterlibatan oknum TNI berinisial FS.

"Dari hasil penyelidikan sementara, terdapat temuan bahwa adanya Oknum anggota TNI bagian Pengamanan Satgas di Bandara yang melakukan tindakan nonprosedural," ucap Herwin.

Herwin menjelaskan, proses karantina Rachel dan Salim di Wisma Atlet pun melanggar prosedur.

"Pada saat pendalaman kasus, ditemukan adanya dugaan tindakan nonprosedural oleh oknum anggota Pengamanan Bandara Soetta (TNI) berinisial atas nama FS, yang telah mengatur agar selebgram Rachel Vennya dapat menghindari prosedur pelaksanaan karantina yang harus dilalui setelah melakukan perjalanan dari luar negeri," jelas Herwin.

Herwin menjelaskan, Pangdam Jaya Mayjen TNI Mulyo Aji sudah memerintahkan penyidikan terhadap FS.

"Penyelidikan juga akan dilakukan terhadap tenaga sektor kesehatan, tenaga pengamanan dan penyelenggara karantina lainnya agar diperoleh hasil yang maksimal sebagai bahan evaluasi sesuai dengan SE Satgas COVID-19 Nomor 18 Nomor 2021 yang mana bahwa tamu atau warga yang baru datang dari luar negeri wajib melaksanakan karantina selama 8x24 jam," kata Herwin.


Selanjutnya >>>
Terungkap dari Twitter

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait