Penggunaan pesawat bagi ibu hamil tentu membutuhkan perhatian. Pihak maskapai pun menerapkan sejumlah syarat ketat bagi penumpang yang tengah hamil.
Persyaratan ketat itu diberlakukan agar penerbangan berlangsung aman dan nyaman bagi ibu hamil dan bayi yang dikandungnya.
Namun apakah penggunaan pesawat umum bagi ibu hamil lebih berbahaya dibanding dengan menumpang di jet pribadi?
Hal ini terkait dengan pernyataan Menkominfo Budi Arie Setiadi yang menyatakan Erina Gudono, istri Kaesang Pangarep yang merupakan putra bungsu Presiden Jokowi, tidak diperbolehkan naik pesawat umum dan hanya boleh jet pribadi.
Baca juga
Budi Arie Soal Jet Pribadi Kaesang: Erina Lagi Hami, Tak Boleh Naik Pesawat Umum
"Pokoknya udahlah. Satu, istrinya Mas Kaesang itu kan hamil sudah 8 bulan. Kan gak boleh naik angkutan umum, pesawat umum mana boleh?," ujarnya.
Melansir sejumlah aturan persyaratan ibu hail naik maskapai penerbangan, seluruhnya menerapkan aturan yakni memperbolehkan seluruh ibu hamil di bawah 35 minggu naik pesawat. Namun jika usia kandungan di atas 35 minggu sudah tidak diperkenankan lagi melakukan perjalanan udara.
Mengutip laman resmi, berikut syarat naik pesawat bagi ibu hamil di sejumlah maskapai penerbangan umum Indonesia:
1. Lion Group (Lion Air, Wings Air, Batik Air, Batik Air Malaysia dan Thai Lion Air)
- Ibu hamil wajib memberitahu kondisi kehamilannya kepada staf check-in counter saat melapor.
- Ibu hamil wajib membawa surat dokter yang menyatakan bahwa “sehat” ibu hamil layak (aman) untuk naik pesawat udara.
- Surat dokter tersebut berlaku 7 (tujuh) hari dari waktu pembuatan sampai dengan waktu keberangkatan.
- Ibu hamil dengan usia kehamilan sampai dengan 28 minggu (kurang dari 28 minggu) diperbolehkan terbang tanpa ada larangan.
- Ibu hamil dengan usia kehamilan antara 28 - 35 minggu diperbolehkan terbang dengan syarat mendapatkan persetujuan dari dokter minimal tujuh hari sebelum keberangkatan.
- Ibu hamil dengan kehamilan kembar diperbolehkan terbang hanya sampai usia kehamilan sebelum akhir 31 minggu.
- Ibu hamil dengan usia kehamilan lebih dari 35 minggu tidak diperkenankan melakukan penerbangan.
- Ibu hamil dengan kehamilan khusus tidak diperkenankan terbang.
- Ibu hamil yang memenuhi kriteria terbang dari Lion Group wajib mengisi surat pernyataan (Formulir Informasi Medis) yang disediakan oleh maskapai penerbangan.
2. Garuda Indonesia
- Ibu hamil dengan usia kehamilan kurang dari 32 minggu, normal, tidak ada komplikasi, wajib membawa surat pernyataan atau form of indemnity (FOI) yang tersedia di bandara saat check in.
- Ibu hamil dengan usia kehamilan kurang dari 32 minggu dan dengan komplikasi tidak diperkenankan terbang, atau memerlukan persetujuan Garuda Sentra Medika (GSM) 7 hari sebelum keberangkatan
- Ibu hamil dengan kehamilan single atau kembar, normal, dengan atau tanpa komplikasi dengan usia kehamilan 32-36 minggu tidak diperkenankan terbang atau memerlukan persetujuan Garuda Sentra Medika (GSM), 7 hari sebelum keberangkatan
- Ibu hamil dengan usia kehamilan lebih dari 36 minggu tidak diizinkan untuk melakukan penerbangan.
- Jika ibu hamil terlihat tidak sehat saat check in, maka MEDIF dan persetujuan dari GSM diperlukan.
Selanjutnya Super Air Jet hingga Pelita Air >>>
3. Syarat Naik Pesawat untuk Ibu Hamil di Maskapai Super Air Jet
- Usia kehamilan sampai dengan 35 minggu wajib membawa Surat Dokter yang menyatakan bahwa penumpang layak untuk melakukan perjalanan menggunakan Pesawat Terbang berlaku 7 hari dari waktu pembuatan sampai dengan waktu keberangkatan dan mengisi Surat Pernyataan FOI (Form Off Imdemnity) yang disediakan oleh Super Air Jet.
- Untuk Kehamilan Khusus (komplikasi atau gangguan) Tidak Diperkenankan Terbang.
- Kehamilan Kembar diperbolehkan terbang hanya sampai Usia kehamilan kurang dari 31 minggu.
- Usia kehamilan >35 minggu tidak diperkenankan melakukan penerbangan
Demi keselamatan dan kenyamanan penerbangan:
- Penumpang yang sedang hamil berkewajiban untuk memberitahukan kepada staff check-in counter kondisi kehamilannya pada saat melapor di counter check-in
- Menandatangani Form Of Indemnity / FOI ( Surat Pernyataan yang disediakan Oleh Super Air Jet)
- Menunjukkan Surat dokter yang disyaratkan
- Menunjukkan bukti vaksin dosis lengkap (booster)
4. Syarat Naik Pesawat untuk Ibu Hamil di Maskapai Pelita Air
- Ibu hamil dengan usia kehamilan tidak lebih dari 36 minggu diizinkan untuk melakukan penerbangan dengan membawa surat keterangan bepergian atau layak terbang. Surat memiliki masa berlaku tujuh hari sejak tanggal dikeluarkan
- Ibu hamil dengan usia kehamilan kurang dari 32 minggu dengan kondisi normal dan tidak ada komplikasi tidak membutuhkan surat keterangan dari dokter namun harus menandatangani Pernyataan Pertanggungjawaban Terbatas atau Form of Indemnity (FoI).
- Ibu hamil dengan usia kehamilan kurang dari 32 minggu dengan komplikasi tertentu wajib untuk menandatangani FoI serta melampirkan surat keterangan dari dokter pada saat melakukan check-in.
- Ibu hamil dengan usia kehamilan kurang dari 36 minggu, dengan atau tanpa komplikasi wajib untuk menandatangani FoI serta melampirkan surat keterangan dari dokter pada saat melakukan check-in.
- Ibu hamil dengan usia kehamilan di atas 36 minggu tidak diperkenankan melakukan penerbangan.
Demikian, beberapa syarat naik pesawat bagi ibu hamil dari berbagai maskapai penerbangan di Indonesia.
Artikel lainnya: Siomay dan Pempek Jadi Jajanan Kaki Lima Terenak di Dunia
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News