Armor Toreador resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT terhadap istrinya, Cut Intan Nabila. Armor pun kini juga telah ditahan.
Armor Toreador ditangkap di salah satu hotel di kawasan Jakarta Selatan, pada Selasa, 13 April 2024 malam. Usai menjalani pemeriksaan, Armor langsung dijadikan tersangka KDRT.
Berikut 5 fakta yang terungkap:
1. Armor Toreador Ditetapkan Sebagai Tersangka
Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, menyatakan Armor ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT. Ia juga langsung menjalani penahanan.
"Saya sangat prihatin kejadian ini harus terjadi. Pukul 22.00 WIB (Selasa malam), kasus tersebut kita naikkan ke penyidikan. Pemeriksaan (Armor) dilaksanakan sebagai tersangka, kami melakukan penahanan terhadap saudara ATG dengan pasal berlapis," ucap Rio dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu, 14 Agustus 2024.
Armor Toreador, suami selebgram Cut Intan Nabila (armortoreador / Instagram)
Dalam kasus ini, polisi menyita tiga barang bukti yakni dokumen pernikahan Armor dan Intan, flashdisk berisi rekaman CCTV yang diambil dari media sosial, dan screenshot dari media sosial tentang kekerasan terhadap ibu dan anak.
2. KDRT Dilakukan Dipicu oleh Cekcok
Dari hasil pemeriksaan, Armor mengakui KDRT yang dia lakukan diawali karena cekcok. Armor mengakui tidak terima saat Cut Intan Nabila hendak melihat isi ponselnya.
Baca juga
Curhat Selebgram Cut Intan Nabila Alami KDRT dan Diselingkuhi Suami
"Cekcok berawal dari masalah HP si tersangka yang ada di belakang ini, yang di mana korban meminta penjelasan terhadap apa yang ada di dalam HP tersebut," ucap Rio Wahyu.
"HP lagi kami forensik, untuk mencocokkan dengan keterangan tersangka ATG," sambungnya
3. Video Porno Jadi Motif KDRT Versi Armor Teorador
AKBP Rio Wahyu mengungkapkan, salah satu motif Armor melakukan KDRT terhadap Cut Intan Nabila dan anaknya adalah dia ketahuan menonton video porno.
"Motifnya saya sampaikan mohon maaf, berdasar pemeriksaan dari tersangka, si tersangka ketahuan nonton video porno," kata Rio.
Menurut Rio, video itu telah dihapus oleh Armor dari ponselnya. Namun, polisi berupaya mengembalikan video yang sudah dihapus tersebut.
4. 5 Kali Lakukan KDRT Sejak 2020
AKBP Rio Wahyu menjelaskan, KDRT ini sudah dilakukan Armor Toreador terhadap Cut Intan Nabila sejak awal mereka menikah. Dan sudah dilakukan berulang kali.
"Dari fakta pemeriksaan penyidikan yang dilakukan oleh anggota kami, dan diawasi langung oleh Kementerian PPA, bahwa tersangka sudah melakukan lebih dari 5 kali. Dari semenjak mereka menikah," ucap Rio.
5. Dijerat Pasal Berlapis
Rio Wahyu mengungkapkan Armor Toreador dijerat dengan pasal berlapis.
"Kasus tersebut sudah kita naikkan ke penyidikan dan pemeriksaan sudah dilaksanakan sebagai tersangka. Dan kami telah melakukan penahanan terhadap saudara ATG ini dengan pasal berlapis," ujar Rio Wahyu.
"Satu, adalah pasal kekerasan fisik dalam rumah tangga (KDRT) Pasal 44 ayat 2 Undang-undang 23 tahun 2004, dengan ancaman 10 tahun penjara," ucap Rio Wahyu
"Kami juga memasukkan pasal kekerasan terhadap anak seperti yang kita lihat di video tersebut yaitu Pasal 80 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 dengan ancaman 4 tahun 8 bulan ditambah sepertiga, itu hasil koordinasi kami dengan ibu-ibu dari Kementerian PPA," sambungnya.
"Kemudian kami juga menambahkan pasal penganiayaan Pasal 351 KUHP, dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara," kata Rio Wahyu.
Artikel lainnya: Respon Jokowi Soal Joni Pemanjat Tiang Bendera Tak Lolos Seleksi TNI: Joni Itu Siapa?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News