Sertifikat Halal Roti Okko Dicabut!

  • Arry
  • 3 Agt 2024 13:50
Roti Okko ditarik dari peredaran oleh BPOM(ist/ist)

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) mencabut sertifikat halal produk Roti Okko. Pencabutan ini dilakukan lantaran produsen Roti Okko melanggar aytan Jaminan Produk Halal (JPH).

"Atas pelanggaran yang dilakukan oleh PT ARF selaku produsen roti Okko, BPJPH memberikan sanksi administratif berupa pencabutan sertifikat halal dengan nomor ID00210006483580623 terhitung sejak 1 Agustus 2024," kata Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham, dalam keteranagn tertulisnya.

Aqil menjelaskan, pihaknya langsung merespons temuan dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) terkait Roti Okko yang diketahui menggunakan bahan berbahaya berupa Natrium Dehidroasetat.

BPJPH kemudian melakukan pengawasan ke lapangan, meminta konfirmasi kepada Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) LPPOM, dan berkoordinasi dengan BPOM. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa PT ARF telah mengajukan sertifikasi halal melalui Sihalal pada 27 Juni 2023 sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga
BPOM Tarik Roti Okko dari Peredaran, Terbukti Mengandung Natrium Dehidroasetat

Saat mengajukan sertifikasi halal, Roti Okko mengklaim menggunakan bahan pengawet kalsium propionate sesuai dengan daftar bahan yang dilaporkan PT ARF pada saat pengajuan sertifikasi halal di Sihalal. "Tidak ditemukan bahan natrium dehidroasetat saat auditor halal melakukan pemeriksaan bahan dan produksi."

"Dari hasil temuan pengawasan ke fasilitas produksi PT ARF, terdapat temuan pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal pasal 65, pasal 84 dan pasal 87," jelas Aqil.

"Sebagaimana ketentuan PP Nomor 39 Tahun 2021 pasal 149, maka atas pelanggaran tersebut pelaku usaha dikenai sanksi administrastif berupa pencabutan sertifikat halal, dan penarikan barang dari peredaran," jelasnya.

"Harus diingat bahwa sertifikat halal bukanlah status administratif semata, melainkan standar yang harus diterapkan secara konsisten, sehingga produk benar-benar terjaga kehalalannya secara terus menerus," jelasnya.

Artikel lainnya: Daftar Lengkap Harga BBM Pertamina di Seluruh RI Usai Kenaikan Mulai 2 Agustus 2024

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait