21 Layanan Kesehatan yang Tak Lagi Dijamin BPJS Kesehatan per Agustus 2024

  • Arry
  • 1 Agt 2024 17:23
Kartu Indonesia Sehat BPJS Kesehatan(bank mandiri/bankmanciri.co.id)

BPJS Kesehatan merupakan asuransi yang disiapkan pemerintah bagi masyarakat yang membutuhkan layanan kesehatan secara gratis. Namun, ternyata tidak seluruh penyakit yang dapat dijamin oleh BPJS Kesehatan ini.

BPJS Kesehatan merupakan lembaga yang menyelenggarakan program jaminan kesehatan nasional bagi rakyat Indonesia. Program ini bertujuan menjamin penggunanya agar memperoleh manfaat pemeliharaan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.

Serupa dengan asuransi kesehatan swasta, untuk mendapatkan pelayanan BPJS Kesehatan tentu harus membayar iuran peserta yang wajib dibayarkan setiap bulannya. Besaran iuran tergantung dari layanan kelas kesehatan yang dipilih.

Meski demikian, tak seluruh penyakit yang dapat di-cover oleh BPJS Kesehatan. Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan ada 21 layanan kesehatan yang tidak dijamin.

Berikut daftar layanan kesehatan yang tak ditanggung BPJS Kesehatan:

  1. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di Fasilitas Kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat;
  3. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat Kecelakaan Kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan Kecelakaan Kerja atau menjadi tanggungan Pemberi Kerja;
  4. Pelayanan kesehatan yang jaminan pertanggungannya diberikan oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai atau ketentuan yang ditanggung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan diberikan sesuai hak kelas rawat Peserta;
  5. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri;
  6. Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik;
  7. Pelayanan untuk mengatasi infertilitas;
  8. Pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi;
  9. Gangguan kesehatan atau penyakit ketergantungan obat dan/atau alkohol;
  10. Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri;
  11. Pengobatan komplementer, altematif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan;
  12. Pengobatan dan tindakan medis dikategorikan sebagai percobaan eksperimen;
  13. Alat dan obat kontrasepsi serta kosmetik;
  14. Perbekalan kesehatan rumah tangga;
  15. Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa atau wabah;
  16. Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah;
  17. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial;
  18. Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang yang telah dijamin melalui skema pendanaan lain yang dilaksanakan kementerian/lembaga atau Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; SK No 191960A
  19. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  20. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan Manfaat Jaminan Kesehatan yang diberikan; atau
  21. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.

Artikel lainnya: Adik Raffi Ahmad, Nisya Ahmad, Gugat Cerai Suami

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait