Meski Sudah Minta Maaf, Wanda Hara Tetap Dilaporkan ke Polisi Atas Kasus Penistaan

  • Arry
  • 25 Jul 2024 12:05
Fashion stylish Wanda Hara tampil bercadar hitam saat hadir bersama Nagita Slavina dalam kajian Ustaz Hanan Attaki (ist/ist)

Fashion stylist, Wanda Hara alias Irwansyah, dilaporkan ke Bareskrim Polri. Kerabat dari Nagita Slavina itu diduga melakukan penistaan agama terkait kehadirannya di acara kajian Ustaz Hanan Attaki dengan memakai cadar dan bercampur di saf perempuan.

Laporan ini dilayangkan seorang advokat bernama Muhammad Rizky Abdullah. Rizky melaporkan Wanda Hara dalam kapasitas pribadi dan umat Islam se-Indonesia.

"Kami melaporkan saudara Irwansyah tersebut dengan dugaan tindak pidana penistaan agama," kata Muhammad Rizky di Jakarta, Rabu, 24 Juli 2024.

"Di dalam undang-undang ataupun pasal penistaan agama itu ada tercantum yang namanya penyalahgunaan yang bersangkutan sudah pakai cadar, sudah pakai hijab, sudah pakai jilbab, dan datang ke kajian Ustaz Hanan Attaki dan duduk di saf perempuan," ucap Rizky.

Baca juga
Wanda Hara Dikecam Pakai Cadar Saat Ikut Pengajian, Netizen: Baru Tahu Dia Cowok

Rizky menegaskan, Wanda Hara adalah seorang pria. Oleh karena itu, Wanda Hara telah menyalahgunakan wewenang sebagai seorang laki-laki.

"Insyaallah menurut kajian kami, itu (perbuatan Wanda Hara) sudah masuk ke delik pidana terkait dugaan hukum bahwasanya beliau sudah melakukan penistaan agama," ujar Rizky.

"Dan secara resmi mulai hari ini Wanda Hara beserta gengnya dengan turut serta itu sudah resmi kami laporkan dan laporannya diterima," pungkas dia.

Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/247/VII/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 24 Juli 2024. Wanda Hara dilaporkan atas Pasal 156 a KUHP tentang Tindak Pidana terhadap Agama dan Kepercayaan.

"Si Irwansyah ini atau Wanda Hara itu datang ke kajian tidak sendiri, ada beberapa orang, banyak artis juga disana. Kami menyampaikan juga kepada penyidik bahwa yang hadir rombongan mereka itu harus turut diperiksa," pungkas dia.

Permintaan maaf Wanda Hara >>>

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait