BPOM Tarik Roti Okko dari Peredaran, Terbukti Mengandung Natrium Dehidroasetat

  • Arry
  • 24 Jul 2024 16:42
Roti Okko ditarik dari peredaran oleh BPOM(ist/ist)

Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM menarik produk roti merek Okko dari peredaran di seluruh Indonesia. Hal ini usai roti tersebut terbukti mengandung natrium dehidroasetat, zat untuk komestik.

BPOM menjelaskan, kebijakan ini diambil usai melakukan uji laboratorium terhadap sampel roti Okko. Dari pengujian, roti yang diproduksi PT Abadi Rasa Food, Bandung itu mengandung natrium dehidroasetat.

"Terhadap temuan ini, BPOM memerintahkan produsen roti Okko untuk menarik produk dari peredaran, memusnahkan, dan melaporkan hasilnya kepada BPOM," demikian pernyataan resmi BPOM dikutip Rabu, 24 Juli 2024.

BPOM menjelaskan, temuan ini bermula dari inspeksi ke fasilitas produksi roti Okko pada 2 Juli 2024. Dalam inspeksi tersebut, ditemukan, produsen roti itu tidak menerapkan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) dengan benar dan konsisten.

Baca juga
Heboh Roti Aoka Mengandung Bahan Pengawet Berbahaya, Produsen Buka Suara

Atas dasar itu, BPOM menghentikan kegiatan produksi dan peredaran produk roti Okko. BPOM kemudian melakukan sampling dan pengujian laboratorium lebih lanjut.

"Hasil pengujian terhadap sampel roti Okko dari sarana produksi dan peredaran menunjukkan adanya natrium dehidroasetat (sebagai asam dehidroasetat) yang tidak sesuai dengan komposisi pada saat pendaftaran produk," ujarnya.

BPOM menjelaskan, natrium dehidroasetat tidak termasuk dalam daftar bahan tambahan pangan yang diizinkan berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan.

Berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 17 Tahun 2022 menyebutkan, natrium dehidroasetat merupakan unsur kimia yang ditambahkan dalam produk kosmetik, dengan batasan takaran maksimum 0,6 persen sebagai asam. Zat ini tidak diizinkan digunakan untuk produk pangan.

BPOM kini mengimbau masyarakat tidak mengonsumsi produk roti Okko. Bagi konsumen yang telah membeli produk tersebut disarankan untuk mengembalikannya ke tempat pembelian.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait