PPDB Jateng 2024 Telah Dibuka, Ini Cara Daftar dan Aturan Pemilihan Sekolah

  • Arry
  • 25 Jun 2024 07:17
Ilustrasi daftar PPDB (pixels/pixabay)

Penerimaan peserta didik baru atau PPDB Jawa Tengah 2024 telah memasuki tahap pemilihan sekolah. Simak tata cara pendaftaran dan peilihan sekolah untuk jenjang SMA-SMK.

PPDB Jateng 2024 telah dibuka sejak 11-24 Juni 2024 untuk pembuatan akun dan verifikasi berkas. Setelah mendapatkan akun pendaftaran, calon peserta didik baru atau CPDB kini dapat langsung memilih SMA-SMK negeri yang diidamkan.

Jadwal pemilihan pendaftaran sekolah ini akan berlangsung hingga 27 Juni 2024. Dalam periode ini, sudah termasuk perubahan pilihan sekolah. Seluruh alur pendaftaran dilakukan secara online melalui laman https://ppdb.jatengprov.go.id/#/.

Ada sejumlah jalur yang dapat diikuti CPDB pada PPDB Jateng 2024:

  1. Jenjang SMA
    - Zonasi minimal 55% dan 12% untuk zonasi khusus.
    - Afirmasi minimal 20% siswa miskin 15%, dengan presentase anak tidak sekolah 2%, dan anak panti 3%.
    - Jalur prestasi maksimal 20%
    - Jalur perpindahan tugas orang tua maksimal 5%, dengan persentase 2% untuk anak guru atau tenaga kependidikan, 3% untuk perpindahan tugas orang tua.
  2. Jenjang SMK
    - Prestasi minimal 75%.
    - Afirmasi maksimal 15%, dengan pembagian siswa miskin 10%, anak tidak sekolah 2%, dan anak panti 3%.
    - Domisili terdekat dari sekolah maksimal 10%, dengan pembagian 8% domisili terdekat, dan 2% untuk anak guru atau tenaga kependidikan.


Melansir Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PPDB SMA Negeri dan SMK Negeri Jawa Tengah 2024/2025, berikut ketentuan pemilihan sekolah PPDB Jateng 2024 untuk SMA dan SMK:

Pemilihan Sekolah

  1. Calon Peserta Didik Baru (CPDB) SMA Negeri bisa melakukan pendaftaran pada 2 satuan pendidikan pilihannya dengan ketentuan 1 satuan pendidikan di dalam wilayah zonasinya, dan 1 satuan pendidikan di luar wilayah zonasinya. Adapun ketentuan lebih lanjutnya:
    a. CPDB SMA Negeri dapat mendaftarkan diri pada 1 satuan pendidikan melalui jalur zonasi dan 1 satuan pendidikan di luar zonasi pada jalur prestasi/afirmasi.
    b. CPDB yang mendaftar melalui jalur prestasi di dalam wilayah zonasi, tidak dapat melakukan pendaftaran melalui jalur zonasi, dan dapat mendaftar melalui jalur afirmasi di luar wilayah zonasi apabila memenuhi persyaratan pada jalur afirmasi.
  2. CPDB SMK Negeri dapat mendaftarkan diri pada 2 pilihan program keahlian pada sebanyak-banyaknya 2 satuan pendidikan

Perubahan Pilihan Sekolah

  1. CPDB SMA negeri dapat mengubah pilihan satuan pendidikan dan jalur selama masa pendaftaran, kecuali CPDB Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali yang hanya dapat mengubah pilihan menjadi jalur prestasi setelah melakukan pembatalan pendaftaran di Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali.
  2. CPDB SMK Negeri dapat mengubah pilihan program keahlian dan/atau satuan pendidikan selama masa pendaftaran

Pindah Pilihan dari SMA ke SMK dan Sebaliknya

  1. CPDB SMK negeri dapat mengubah pilihan ke SMA negeri, dan CPDB SMA Negeri dapat mengubah pilihan ke SMK negeri.
  2. Pindah pilihan bagi CPDB dari SMA negeri yang pindah ke SMK negeri dan/atau sebaliknya diwajibkan melakukan pembatalan pendaftaran pada SMA dan/atau sebaliknya.
  3. Pindah pilihan dari SMA ke SMK wajib melengkapi dan mengunggah Surat Keterangan Sehat dari dokter pemerintah atau Surat Pernyataan Sehat sesuai yang dipersyaratkan.

Jadwal PPDB Jateng 2024

  • Pengumuman PPDB SMA/SMK: 6 Juni 2024
  • Pendaftaran/pembuatan akun online dan verifikasi berkas: 11-24 Juni 2024
  • Aktivasi akun: 11-24 Juni 2024
  • Pendaftaran dan perubahan pilihan: 24-27 Juni 2024
  • Masa tenang dan seleksi PPDB: 28-30 Juni 2024
  • Pengumuman hasil: 1 Juli 2024

Artikel lainnya: Piala AFF U-16: Timnas Indonesia Hajar Filipina 3-0, Garuda Muda Lolos ke Semifinal

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait