Bagi warga Jakarta siap-siap kena denda jika di rumahnya ditemukan jentik nyamuk aedes aegypti yang menjadi penyebab penyakit demam berdarah dengue atau DBD. Besaran denda mencapai Rp50 juta.
Hal ini diungkapkan Kepala Satpol PP Jakarta Timur, Budhy Novian. Menurutnya, penerapan sanksi denda mengacu pada Perda DKI Jakarta nomor 6 tahun 2007 tentang pengendalian penyakit DBD.
"Jajaran Satpol PP Kota Jakarta Timur akan memberikan sanksi denda bagi warga jika di dalam rumahnya ditemukan jentik nyamuk aedes aegypti," kata Budhy dalam keterangan tertulis.
"Pasal ini menerapkan sanksi denda maksimal Rp50 juta atau kurungan dua dan tiga bulan," terang Budhy.
Baca juga
Apa Itu Nyamuk Wolbachia Karya Bill Gates Untuk Pembasmi DBD, Ini Penjelasan Kemenkes
Sanksi ini diberikan kepada warga yang rumahnya, tempat usaha, hingga sekolah ditemukan jentik nyamuk aedes aegypti.
Budhy menjelaskan, Satpol PP Jakarta Timur akan memberikan surat peringatan terlebih dahulu sebelum menjatuhkan sanksi kepada warga yang di rumahnya ditemukan jentik nyamuk.
Menurutnya, pemberian surat peringatan ini sudah dilakukan sejak 31 Mei 2024.
"Tercatat ada 24 warga yang diberikan SP1 karena rumahnya ditemukan jentik nyamuk saat PSN. Paling banyak di Kecamatan Ciracas, Jatinegara dan Matraman," katanya.
Budhy menjelaskan, jika SP1 tak diindahkan dan masih tetap ditemukan jentik nyamuk pada PSN berikutnya, maka akan diberikat surat peringatan kedua. Dan jika sampai ada SP3 masih belum juga diindahkan, maka sanksi akan diberikan.
Artikel lainnya: Gerindra Rekomendasi Ridwan Kamil Maju Pilgub Jakarta
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News