Pengajuan akun untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jakarta 2024 untuk jenjang SMP dibuka mulai hari ini, Senin, 27 Mei 2024. Simak cara pengajuan akun PPDB DKI Jakarta 2024 untuk jenjang SMP.
Pengajuan akun PPDB ini penting bagi calon peserta didik baru (CPDB). Akun ini nantinya dipakai bagi calon siswa untuk memilih sekolah tujuan mereka. Saat pengajuan akun, nantinya calon siswa akan mendapatkan token.
Berikut adalah tahapan pengajuan akun dan proses pemilihan sekolah.
Cara Pengajuan Akun PPDB Jakarta
1. Mengakses laman publik PPDB di https://ppdb.jakarta.go.id, kemudian:
- Mengajukan akun dengan klik ‘Pengajuan Akun’ sesuai jenjang.
- Mengisi NIK dan kode captcha pada layar
- Mengisi form pendaftaran dan data kependudukan berupa NIK, nama siswa, nama orangtua atau wali, alamat rumah, tanggal dan tempat lahir.
- Lalu memilih lokasi verifikasi berkas. Ingat, jika lokasi verifikasi sendiri adalah yang terdekat dengan domisili Anda saat ini.
2. Lokasi verifikasi bukan merupakan sekolah tujuan saat pendaftaran. Lokasi verifikasi hanya sebagai tempat untuk melakukan verifikasi akun dan berkas KK
3. Lokasi verifikasi tidak bisa diubah setelah melakukan ajuan akun.
4. Kemudian mengunggah atau upload dokumen pengajuan akun PPDB Jakarta 2024 berupa:
- Kartu Keluarga (KK)
- Rapor/ijazah jenjang pendidikan sebelumnya
- Akta kelahiran dan/atau Kartu Keluarga sebelumnya
- Dokumen Pendukung bila ada perbedaan nama orangtua/wali pada KK (Surat Kematian/Akta Cerai/Surat Perwalian Anak Di Bawah Umur atau Putusan/Penetapan Pengadilan)
- Seluruh dokumen berukuran maksimal 1 MB format PDF.
Jika seluruh dokumen sudah diunggah, klik selanjutnya dan akan ditampilkan data yang sudah diisi. Jika ada kesalahan, klik sebelumnya. Jika tidak ada, maka scroll ke bawah dan ada tulisan:
"Saya yang tercantum diatas menyatakan bahwa data yang Saya isikan diatas adalah benar, dan Saya menyatakan mengikuti proses PPDB SD di Provinsi DKI Jakarta Periode 2024 / 2025 secara sadar, dan bersedia mematuhi semua aturan yang berlaku dengan segala konsekuensinya. Dan jika dikemudian hari data yang saya unggah tidak sesuai dengan data sebenarnya, maka Saya bersedia mendapat sanksi sesuai Undang-undang yang berlaku,"
- Lalu centang pilihan "setuju dengan pernyataan di atas" dan klik lanjutkan.
- Maka pengajuan akun PPDB Jakarta 2024 telah selesai.
Cek Status Akun dan Verifikasi KK
1. Orangtua atau CPDB bisa mengecek status verifikasi akun dan KK setelah pengajuan akun dengan cara:
Mengakses laman publik PPDB di https://ppdb.jakarta.go.id
Mengecek status verifikasi pada menu cek status pengajuan akun di masing-masing jenjang.
Mengisi nomor peserta dan token.
2. Cara Aktivasi Token PPDB Jakarta 2024
3. Jika sudah mengajukan akun dan mendapat token, langkah selanjutnya adalah aktivasi token sampai daftar jalur di PPDB. Berikut tahapannya.
- Mengakses laman di https://ppdb.jakarta.go.id
- Melakukan aktivasi akun dengan cara klik tombol aktivasi dilanjutkan input Nomor Peserta dan Token
- Mengganti PIN/Token dengan password; dan setelah aktivasi token pilih sekolah tujuan.
- Setelah aktivasi token, tunggu sampai jadwal PPDB semua jalur dibuka. Ada beberapa jalur SD, SMP, dan SMA yang dibuka pada tanggal 10 Juni 2024.
Pemilihan Sekolah di PPDB Jakarta 2024
1. Pemilihan sekolah baru bisa dilakukan oleh peserta didik yang telah aktivasi token. Ini rinciannya:
- Mengakses laman https://ppdb.jakarta.go.id
- Melakukan login dengan cara input Nomor Peserta dan Password
- Memilih sekolah tujuan
- Mencetak tanda bukti pemilihan sekolah tujuan
2. Memantau Hasil Seleksi dan Lapor Diri
- Mengakses laman https://ppdb.jakarta.go.id
- Memilih jenjang dan jalur yang sesuai
- Klik menu seleksi dilanjutkan
- Melihat sekolah pilihan
- Jika sudah, melakukan lapor diri klik tombol Lapor Diri di website yang sama. Lalu login dengan mengisi nomor peserta dan Password
- Mencetak tanda bukti lapor diri
Catatan:
- CPDB yang sudah diterima sementara di sekolah tujuan, tidak dapat mengganti pilihan sekolah lain.
- CPDB yang diterima di sekolah tujuan tetapi tidak lapor diri dinyatakan mengundurkan diri, tidak dapat mengikuti proses PPDB jalur lainnya.
- CPDB yang diterima di sekolah tujuan sudah lapor diri tetapi mengundurkan diri, tidak dapat mengikuti proses PPDB jalur lainnya.
Artikel lainnya: Kemenkes Ungkap Kenaikan Kasus Covid di Indonesia: 216 Positif, 44 Dirawat di ICU
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News