Selebgram Zoe Levana menjadi sorotan. Dia mengaku terjebak di tengah Bus Transjakarta yang sedang terparkir di jalurnya. Zoe Levana mengaku terjebak selama 4 jam untuk menunggu seluruh bus beroperasi kembali.
Video Zoe Levana terjebak di jalur Busway ini viral di sejumlah akun media sosial. Dia juga mengunggah peristiwa itu di akun tikTok @zoecerewet.
Dalam video itu dia mengaku ibunya tidak sengaja masuk jalur busway di kawasan Pluit, Jakarta Utara.
"Kita enggak sengaja ke jalur busway karena mama salah nyetir. Di depan ada bus dan dia enggak jalan dari tadi. Di belakang juga ada bus. Jadi kita stuck dan kita di sini ada (red, pembatas jalan). Jadi kita enggak bisa jalan, guys," kata Zoe Levana dikutip Selasa, 21 Mei 2024.
"Ini kan gede, dan mobil ku kecil, dan di situ bus lagi sampe belakang. Can you guys help me? Like solusinya gimana? please komen di bawah, saya panik ini, empat jam katanya ini sampai jam empat," kata dia.
Video itu sudah ditonton lebih dari 7,6 juta kali. Selain itu, 18 ribu komentar menghujani video itu.
Selebgram Zoe Levana terjebak di jalur Busway, akan kena tilang Rp500 ribu
Kanit Lantas Polres Metro Jakarta Utara AKP Evo rudi mengatakan, peristiwa itu terjadi di halte TransJakarta Pluit. Sebab, halte ini merupakan titik awal bus TransJakarta mengantre untuk jadwal keberangkatan selanjutnya.
Evo pun akan menelusuri alamat Zoe Levana. "Iya tolong bantu saya cari alamat (Zoe Levana)," kata Evo, Selasa, 21 Mei 2024.
Sementara itu, Dinas Perhubungan DKI Jakarta memastikan selebgram Zoe Levana akan ditilang karena melanggar lalu lintas.
"Yang bersangkutan sudah dihubungi, rencana besok akan dihubungi oleh rekan-rekan Satlantas Jakarta Utara untuk kemudian sesuai dengan Undang-Undang 22 Tahun 2009, bahwa pelanggaran terhadap rambu lalu lintas dan marka jalan dikenakan tilang itu akan dijalankan," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di Jakarta.
Zoe Levana ditilang sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 287 ayat (1) UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menyatakan Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
"Denda maksimal Rp 500 ribu," jelas Syafrin.
Artikel lainnya: Artis Inisial R Selingkuh Dengan Soraya Rasyid, Tengku Dewi: Bukan Rizky Billar
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News