Wakasat Narkoba Polres Jakarta Selatan AKP Rezka Anugras menjelaskan kronologi penangkapan Chandrika Chika, Jeixy, dan teman-temanya. Menurutnya, penangkapan ini terjadi pada Senin, 22 April 2024 pukul 23.00 WIB.
Rezka menjelaskan, pihaknya mendapatkan informasi mereka kerap menggunakan salah satu hotel di kawasan Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, sebagai tempat untuk menggunakan narkoba.
"Satresnarkoba Polres Metro Jaksel pada hari Senin tanggal 22 April tahun 2024 sekitar pukul 23.00 WIB bertempat di salah satu hotel daerah Karet Kuningan, kecamatan Setiabudi, Jaksel. Bahwa berdasarkan laporan dari masyarakat, dari salah satu hotel ini dijadikan sebagai tempat digunakan penyalahgunaan tindak pidana narkotika," ujar AKP Rezka Anugras di Jakarta.
Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah pods atau pack rokok elektrik berisi cairan liquid mengandung ganja.
Baca juga
Kronologi Selebgram Chandrika Chika dan Aura Jeixy Ditangkap Kasus Narkoba
"Adapun barang bukti yang kita amankan saat di TKP itu adalah satu buah pods atau pack rokok elektrik yang berisi cairan yang mengandung narkotika jenis ganja atau liquid THC," tuturnya.
"Kemudian langkah-langkah yang kita lakukan pertama kita sudah uji barang bukti yang kita amankan pods liquid sedang kita uji ke laboratorium forensik dan hasilnya positif mengandung ganja," imbuh dia.
AKP Rezka menyatakan alasan Chika cs menggunakan narkoba adalah karena pergaulan.
"Tadi sempat kami tanyakan juga kepada para tersangka bahwa tidak ada tujuan khusus untuk menggunakan narkoba seperti mungkin untuk doping atau apa tidak, tetapi karena memang sifatnya pergaulan," kata dia.
"Sama-sama dalam circle yang sering menggunakan narkoba, jadi ini sudah mungkin menurut mereka sudah merupakan hal lumrah," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News