Cara Cek dan Lapor Jika NIK KTP Dicatut Untuk Dukung Cagub Dharma Pongrekun

  • Arry
  • 17 Agustus 2024 08:38
KTP DKI Jakarta(jakarta/jakarta.go.id)

Warga Jakarta mengeluh data kependudukan dicatut untuk mendukung pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana sebagai cagub dan cawagub Jakarta dari jalur independen.

Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu mengimbau masyarakat mengecek status nomor induk kependudukan atau NIK KTP apakah mendukung Dharma-Kun atau tidak. Jika merasa namanya dicatut, Bawaslu mengimbau agar melaporkannya.

Bagaimana cara mengecek dan melaporkan jika data kependudukan dicatut mendukung Dharma Pongrekun atau calon kepala daerah lainnya? Berikut caranya:

Cara mengecek NIK apakah dipakai pada dukungan calon atau tidak:

  • Buka situs Info KPU https://infopemilu.kpu.go.id/
  • Kemudian pilih menu "Tahapan Pemilihan"
  • Klik "Cek Pendukung Bakal Pasangan Calon Pilkada"
  • Atau langsung buka situs https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilihan/cek_pendukung
  • Masukkan 16 digit NIK yang ingin dicek
  • Centang kolom "Saya bukan robot", lalu klik "Cari"
  • Halaman akan menampilkan status NIK terdaftar pada dukungan bakal calon perseorangan kepala daerah atau tidak.
  • Jika merasa tidak mendukung calon tertentu, tetapi NIK terdaftar pada dukungan calon perseorangan, maka dapat melapor ke Posko Aduan Masyarakat
  • Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota secara online maupun offline.

Cara Lapor Jika NIK Dicatut Dukungan Calon Pilkada 2024

  • Unggah informasi terkait Posko Aduan Masyarakat melalui kanal resmi Bawaslu setempat.
  • Syarat yang harus dilengkapi: Salinan KTP dan tangkapan layar yang menunjukkan data dicatut.
  • Bisa juga laporkan secara langsung dengan mendatangi Kantor Sekretariat Bawaslu setempat.
  • Atau juga dapat melapor pada Sekretariat Panwaslu Kecamatan terdekat sesuai dengan domisili.

Artikel lainnya: Daftar Promo Makanan dan Minuman di HUT ke-79 Kemerdekaan RI: Sushi Tei Cuma Rp79

 

Related Articles

Berita Terpopuler

Berita Pilihan