Link dan Alur Pendaftaran PPDB Jakarta 2024 Tingkat SMP Via ppdb.jakarta.go.id

  • Arry
  • 10 Juni 2024 09:16
Ilustrasi daftar PPDB (pixels/pixabay)

Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB Jakarta 2024 untuk tingkat SMP dibuka mulai 10 Juni 2024. Pendaftaran melalui laman https://ppdb.jakarta.go.id/#/02. Berikut alur serta link pendaftaran PPDB Jakarta 2024 jenjang SMP.

PPDB SMK Jakarta 2024 membuka dua tahapan. Pada tahap pertama, jalur awal yang dibuka adalah jalur prestasi yang terdiri dari prestasi akademik dan prestasi non-akademik.

Selain itu, pada tahap pertama ini calon peserta didik baru atau CPDB dapat mengikuti jalur penerimaan penyandang disabilitas, anak panti dan nakes yang meninggal dunia dalam penanganan Covid-19, KJP Plus, zonasi, dan perpindahan tugas orang tua.

Selain itu ada pula PPDB tahap kedua dan PPDB Bersama.

Berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor 93 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknik Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2024/2025 pada 7 Mei 2024 dijelaskan alur proses pelaksanaan PPDB SMP DKI Jakarta 2024.

Persyaratan Pendaftaran PPDB SMP DKI Jakarta 2024

1. Jalur Prestasi Akademik

  • Calon Peserta Didik Baru (CPDB) berdomisili di Provinsi DKI Jakarta dan tercatat dalam Kartu Keluarga keluaran Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta paling lambat 10 Juni 2023.
  • Kartu Keluarga CPDB yang terbit setelah 10 Juni 2023 masih dapat digunakan apabila tidak ada perubahan yang menyebabkan perpindahan domisili CPDB.
  • Kartu Keluarga CPDB telah diverifikasi Tim verifikator Satuan Pendidikan yang dipilih.
  • CPDB terdaftar di Satuan Pendidikan Negeri dan Swasta pada jenjang yang dituju.
  • Rerata Nilai Rapor yang telah divalidasi mulai rapor kelas 4 semester 1 hingga kelas 6 semester 1 pada mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (PKn), Bahasa Indonesia, Matematika, dan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA).
  • CPDB dapat menyertakan sertifikat prestasi kejuaraan di bidang Olahraga, Seni, Budaya, Keagamaan, Sains dan Teknologi, Pramuka, atau PMR yang diselenggarakan instansi kedinasan atau induk organisasi resmi.

2. Jalur Zonasi

  • Calon Peserta Didik Baru (CPDB) berdomisili di Provinsi DKI Jakarta dan tercatat dalam Kartu Keluarga keluaran Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta paling lambat 10 Juni 2023.
  • Kartu Keluarga CPDB yang terbit setelah 10 Juni 2023 masih dapat digunakan apabila tidak ada perubahan yang menyebabkan perpindahan domisili CPDB.
  • Kartu Keluarga CPDB telah diverifikasi Tim verifikator Satuan Pendidikan yang dipilih.
  • CPDB terdaftar di Satuan Pendidikan Negeri dan Swasta pada jenjang yang dituju.
  • Nama orang tua atau wali di rapor, ijazah, akta kelahiran, dan KK sebelumnya harus sama dengan nama orang tua sebagai Kepala Keluarga pada KK.

3. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali dan/atau Jalur Anak Guru/Tenaga Kependidikan

  • Calon Peserta Didik Baru (CPDB) berdomisili di Provinsi DKI Jakarta dan tercatat dalam Kartu Keluarga keluaran Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta paling lambat 10 Juni 2023.
  • Kartu Keluarga CPDB yang terbit setelah 10 Juni 2023 masih dapat digunakan apabila tidak ada perubahan yang menyebabkan perpindahan domisili CPDB.
    Kartu Keluarga CPDB telah diverifikasi Tim verifikator Satuan Pendidikan yang dipilih.
  • CPDB terdaftar di Satuan Pendidikan Negeri dan Swasta pada jenjang yang dituju.
  • Perpindahan Tugas orang tua/wali memiliki Surat Keterangan Pindah Tugas dari instansi asal, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan dari 10 Juni 2023 hingga 25 Juni 2024.
  • Perpindahan Tugas orang tua/wali memiliki Surat Keterangan Pindah WNI orang tua/wali atau KK yang diterbitkan Dukcapil Provinsi DKI Jakarta dari 10 Juni 2023 hingga 25 Juni 2024.
  • Perpindahan Tugas orang tua/wali membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang menyatakan keabsahan dokumen terkait pindah tugas bermaterai cukup.
  • Perpindahan Anak Guru memiliki Surat Pembagian Tugas Mengajar dari Kepala Satuan Pendidikan sesuai tempat tugas orang tua.
  • Pendidikan Anak Tenaga Kependidikan memiliki surat yang menunjukkan penempatan tugas sesuai tempat orang tua bekerja.

4. Jalur Afirmasi Anak Penyandang Disabilitas

  • Calon Peserta Didik Baru (CPDB) berdomisili di Provinsi DKI Jakarta dan tercatat dalam Kartu Keluarga keluaran Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta paling lambat 10 Juni 2023.
  • Kartu Keluarga CPDB yang terbit setelah 10 Juni 2023 masih dapat digunakan apabila tidak ada perubahan yang menyebabkan perpindahan domisili CPDB.
  • Kartu Keluarga CPDB telah diverifikasi Tim verifikator Satuan Pendidikan yang dipilih.
  • CPDB terdaftar di Satuan Pendidikan Negeri dan Swasta pada jenjang yang dituju.
  • Memiliki surat keterangan dari fasilitas layanan kesehatan dan atau pihak yang berkompeten yang menyatakan CPDB terkait merupakan anak berkebutuhan khusus.
  • Mempunyai ijazah atau surat keterangan lulus dari Satuan Pendidikan sebelumnya.
  • Peserta berusia paling tinggi 18 tahun per 1 Juli 2024.

5. Jalur Prestasi Non-Akademik

  • Calon Peserta Didik Baru (CPDB) berdomisili di Provinsi DKI Jakarta dan tercatat dalam Kartu Keluarga keluaran Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta paling lambat 10 Juni 2023.
  • Kartu Keluarga CPDB yang terbit setelah 10 Juni 2023 masih dapat digunakan apabila tidak ada perubahan yang menyebabkan perpindahan domisili CPDB.
  • Kartu Keluarga CPDB telah diverifikasi Tim verifikator Satuan Pendidikan yang dipilih.
  • CPDB terdaftar di Satuan Pendidikan Negeri dan Swasta pada jenjang yang dituju.
  • Orang tua/wali meninggali dunia dibuktikan surat kematian dari instansi berwenang.
  • Orang tua/wali bercerai sebelum tanggal penerbitan KK terakhir yang dibuktikan dengan akta cerai terbitan instansi berwenang.
  • Kepala Keluarga sebagai wali CPDB dibuktikan Surat Perwalian Anak di bawah umur atau putusan pengadilan.
  • Kepala Keluarga sebagai Kakek, Nenek, atau Saudara Kandung Ayah/Ibu CPDB dibuktikan dengan KK sebelumnya.

6. Jalur Afirmasi Anak Panti dan Anak Nakes yang Meninggal Dunia dalam Penanganan Covid-19

  • Calon Peserta Didik Baru (CPDB) berdomisili di Provinsi DKI Jakarta dan tercatat dalam Kartu Keluarga keluaran Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta paling lambat 10 Juni 2023.
  • Kartu Keluarga CPDB yang terbit setelah 10 Juni 2023 masih dapat digunakan apabila tidak ada perubahan yang menyebabkan perpindahan domisili CPDB.
  • Kartu Keluarga CPDB telah diverifikasi Tim verifikator Satuan Pendidikan yang dipilih.
  • CPDB terdaftar di Satuan Pendidikan Negeri dan Swasta pada jenjang yang dituju.
  • CPDB anak asuh panti memiliki NIK yang tercatat dalam Kartu Keluarga Panti.
  • CPDB melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani Kepala Panti Sosial Anak Asuh lengkap materai cukup.
  • Anak nakes kesehatan yang meninggal dunia dalam penanganan Covid-19 dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani Kepala Dinkes Provinsi DKI Jakarta.

7. Jalur Afirmasi KJP Plus / Mitra Trans Jakarta / KPJ / PIP (yang Terdaftar dalam DTKS)

  • Calon Peserta Didik Baru (CPDB) berdomisili di Provinsi DKI Jakarta dan tercatat dalam Kartu Keluarga keluaran Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta paling lambat 10 Juni 2023.
  • Kartu Keluarga CPDB yang terbit setelah 10 Juni 2023 masih dapat digunakan apabila tidak ada perubahan yang menyebabkan perpindahan domisili CPDB.
  • Kartu Keluarga CPDB telah diverifikasi Tim verifikator Satuan Pendidikan yang dipilih.
  • CPDB terdaftar di Satuan Pendidikan Negeri dan Swasta pada jenjang yang dituju.
  • CPDB terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.

8. Tahap Kedua

  • Calon Peserta Didik Baru (CPDB) berdomisili di Provinsi DKI Jakarta dan tercatat dalam Kartu Keluarga keluaran Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta paling lambat 10 Juni 2023.
  • Kartu Keluarga CPDB yang terbit setelah 10 Juni 2023 masih dapat digunakan apabila tidak ada perubahan yang menyebabkan perpindahan domisili CPDB.
  • Kartu Keluarga CPDB telah diverifikasi Tim verifikator Satuan Pendidikan yang dipilih.
  • CPDB terdaftar di Satuan Pendidikan Negeri dan Swasta pada jenjang yang dituju.

9. PPDB Bersama

  • Calon Peserta Didik Baru (CPDB) berdomisili di Provinsi DKI Jakarta dan tercatat dalam Kartu Keluarga keluaran Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta paling lambat 10 Juni 2023.
  • Kartu Keluarga CPDB yang terbit setelah 10 Juni 2023 masih dapat digunakan apabila tidak ada perubahan yang menyebabkan perpindahan domisili CPDB.
  • Kartu Keluarga CPDB telah diverifikasi Tim verifikator Satuan Pendidikan yang dipilih.
  • CPDB terdaftar di Satuan Pendidikan Negeri dan Swasta pada jenjang yang dituju.


Tata Cara Pendaftaran PPDB SMP DKI Jakarta 2024

Pendaftaran PPDB SMP DKI Jakarta 2024 dilakukan dalam beberapa tahapan melalui laman https://ppdb.jakarta.go.id/.

Tahap awal dibuka dengan pengajuan akun dan verifikasi Kartu Keluarga yang telah dimulai sejak 27 Mei 2024. Berikut ini tata cara pendaftaran PPDB SMP DKI Jakarta 2024:

1. Pengajuan Akun

  1. Kunjungi laman https://ppdb.jakarta.go.id/.
  2. Pilih Ajukan Akun pada jenjang SMP.
  3. Lakukan pengisian formulir pendaftaran dan data kependudukan sesuai KK asli.
  4. Memilih lokasi Satuan Pendidikan untuk tempat verifikasi ajuan akun dan KK.
  5. Mengunggah hasil pindai atau foto dokumen KK asli.
  6. Mengisi dokumen yang menunjukkan keterangan diri peserta didik di halaman depan seperti rapor, keterangan tentang diri, ijazah, atau akta kelahiran.
  7. Mencetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi Nomor Peserta dan PIN atau Token untuk Aktivasi.
  8. Menunggu proses verifikasi dari tim verifikator secara daring.

2. Cek Status Ajuan Akun dan KK

  1. Setelah beberapa waktu, peserta kembali mengunjungi laman https://ppdb.jakarta.go.id/.
  2. Pilih Cek Status Verifikasi Ajuan Akun di jenjang SMP.

3. Aktivasi PIN/Token

  1. Setelah status verifikasi akun disetujui peserta melanjutkan ke tahap aktivasi PIN/Token yang diperoleh di tahap Pengajuan Akun sebelumnya.
  2. Kunjungi laman https://ppdb.jakarta.go.id/.
  3. Pilih jalur PPDB SMP sesuai kehendak, kemudian lakukan aktivasi dengan memasukan Nomor Peserta.
  4. Lakukan penggantian PIN/Token dengan password.

4. Pemilihan Sekolah Tujuan

  1. Setelah melakukan penggantian PIN/Token, peserta dapat langsung atau menunggu beberapa waktu untuk memilih sekolah tujuan.
  2. Setelah memilih, peserta mencetak tanda bukti pemilihan sekolah tujuan.


Jadwal dan Tahapan Seleksi PPDB SMP DKI Jakarta 2024

1. Jalur Prestasi Akademik

  • Pendaftaran dan Pemilihan Sekolah: 10 Juni 2024 pukul 08.00 WIB - 12 Juni 2024 pukul 14.00 WIB.
  • Proses Seleksi: 10 - 12 Juni 2024.
  • Pengumuman: 12 Juni 2024 pukul 17.00 WIB.
  • Lapor Diri: 13 Juni 2024 pukul 08.00 WIB - 14 Juni 2024 pukul 14.00 WIB.

2. Jalur Zonasi

  • Pendaftaran dan Pemilihan Sekolah: 24 Juni 2024 pukul 08.00 WIB - 26 Juni 2024 pukul 14.00 WIB.
  • Proses Seleksi: 24 - 26 Juni 2024.
  • Pengumuman: 26 Juni 2024 pukul 17.00 WIB.
  • Lapor Diri: 27 Juni 2024 pukul 08.00 WIB - 28 Juni 2024 pukul 14.00 WIB.

3. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali dan/atau Jalur Anak Guru/Tenaga Kependidikan

  • Pendaftaran dan Pemilihan Sekolah: 10 Juni 2024 - 25 Juni 2024.
  • Verifikasi Dokumen dan Proses Seleksi: 10 Juni 2024 pukul 08.00 - 26 Juni 2024 pukul 14.00 WIB.
  • Pengumuman: 26 Juni 2024 pukul 17.00 WIB.
  • Lapor Diri: 27 Juni 2024 pukul 08.00 WIB - 28 Juni 2024 pukul 14.00 WIB.

4. Jalur Afirmasi Anak Penyandang Disabilitas

  • Pendaftaran dan Pemilihan Sekolah: 10 Juni 2024 pukul 08.00 WIB - 12 Juni 2024 pukul 14.00 WIB.
  • Proses Seleksi: 10 - 12 Juni 2024.
  • Pengumuman: 12 Juni 2024 pukul 17.00 WIB.
  • Lapor Diri: 13 Juni 2024 pukul 08.00 WIB - 14 Juni 2024 pukul 14.00 WIB.

5. Jalur Prestasi Non-Akademik

  • Pendaftaran dan Pemilihan Sekolah: 10 Juni 2024 pukul 08.00 WIB - 12 Juni 2024 pukul 14.00 WIB.
  • Proses Seleksi: 10 - 12 Juni 2024.
  • Pengumuman: 12 Juni 2024 pukul 17.00 WIB.
  • Lapor Diri: 13 Juni 2024 pukul 08.00 WIB - 14 Juni 2024 pukul 14.00 WIB.

6. Jalur Afirmasi Anak Panti dan Anak Nakes yang Meninggal Dunia dalam Penanganan Covid-19

  • Input ke dalam sistem: 10 Juni 2024 pukul 08.00 WIB - 26 Juni 2024 pukul 14.00 WIB.
  • Pengumuman: 26 Juni 2024 pukul 17.00 WIB.
  • Lapor Diri: 27 Juni 2024 pukul 08.00 WIB - 28 Juni 2024 pukul 14.00 WIB.

7. Jalur Afirmasi KJP Plus / Mitra Trans Jakarta / KPJ / PIP (yang Terdaftar dalam DTKS)

  • Pendaftaran dan Pemilihan Sekolah: 19 Juni 2024 pukul 08.00 WIB - 21 Juni 2024 pukul 14.00 WIB.
  • Proses Seleksi: 19 - 21 Juni 2024.
  • Pengumuman: 21 Juni 2024 pukul 17.00 WIB.
  • Lapor Diri: 22 Juni 2024 pukul 08.00 WIB - 24 Juni 2024 pukul 14.00 WIB.


Tahap Kedua

  • Pendaftaran dan Pemilihan Sekolah: 1 Juli 2024 pukul 08.00 WIB - 2 Juli 2024 pukul 14.00 WIB.
  • Proses Seleksi: 1 - 2 Juli 2024.
  • Pengumuman: 2 Juli 2024 pukul 17.00 WIB.
  • Lapor Diri: 3 Juli 2024 pukul 08.00 WIB - 4 Juli 2024 pukul 14.00 WIB.


PPDB Bersama

  • Pendaftaran dan Pemilihan Sekolah: 10 Juni 2024 pukul 08.00 WIB - 12 Juni 2024 pukul 14.00 WIB.
  • Proses Seleksi: 10 - 12 Juni 2024.
  • Pengumuman: 12 Juni 2024 pukul 17.00 WIB.
  • Lapor Diri: 13 Juni 2024 pukul 08.00 WIB - 14 Juni 2024 pukul 14.00 WIB.

Artikel lainnya: Satpol PP Siap Beri Denda Rp50 Juta ke Warga yang Rumahnya Ada Jentik Nyamuk DBD

 

Related Articles

Berita Terpopuler

Berita Pilihan