Disanksi WADA, RI Tak Boleh Gelar Turnamen dan Kibarkan Merah Putih

  • Arry
  • 8 Oktober 2021 21:43
Kontingen Indonesia di Olimpiade Tokyo 2020(Kemenpora/kemenpora.go.id)

Indonesia dijatuhi hukuman oleh Badan Anti Doping Dunia atau WADA. Hal ini lantaran Indonesia tidak patuh melaksanakan pengujian doping kepada para atlet di seluruh cabang olahraga.

Dalam pernyataan resmi WADA, ketidakpatuhan itu adalah ketidaksesuaian dalammelaksanakan pengujian yang efektif terhadap para atlet.

Ada delapan organisasi yang mendapatkan peringatan dari WADA. Salah satunya adalah Lembaga Anti-Doping Indonesia atau LADI.

WADA memberikan tenggat waktu 21 hari bagi delapan organisasi anti-doping itu untuk memberikan jawaban. Namun, empat organisasi tidak menjawab peringatan dari WADA. Salah satu yang tidak menjawab adalah LADI.

"Tidak satu pun dari lima organisasi anti-doping yang tercantum di atas membantah pernyataan WADA tentang ketidakpatuhan, konsekuensi yang diusulkan, atau kondisi pemulihan yang disulkan dalam waktu 21 hari," tulis pernyataan WADA dikutip dari laman resmi.

Baca Juga
RI Dilarang Jadi Tuan Rumah Olahraga, Gimana Nasib MotoGP Mandalika?

"Akibatnya, pernyataan ketidakpatuhan dianggap diterima dan kondisi [hukuman] diterima. Oleh karena itu, pemberitahuan yang dikirim pada 15 September 2021 merupakan keputusan akhir," lanjut pernyataan tersebut.

Akibat dari ketidakpatuhan itu, Indonesia pun mendapatkan hukuman. Yakni larangan menjadi tuan rumah kejuaraan regional, kontinental, atau internasional selama masa penangguhan ini.

Selain itu, atlet Indonesia masih mendapatkan yang akan bertarung di kompetisi internasional dilarang membawa nama Indonesia. Termasuk mengibarkan bendera Merah Putih.

Hal ini berarti atlet Indonesia yang akan bertarung di SEA Games Vietnam 2021 dan Asian Games Hangzhou 2022 tidak dapat mengibarkan Merah Putih.

Kejadian seperti ini sudah dialami Rusia pada perhelatan Olimpiade Tokyo 2020. Saat itu, Rusia menggunakan nama ROC atau Komite Olimpiade Rusia.

Hukuman itu dijatuhkan WADA karena Rusia terbukti memanipulasi data anti-doping yang diserahkan ke penyidik.

Akibatnya, Rusia dilarang tampil di ajang olahraga utama. Tak hanya itu, Rusia juga dilarang menggelar turnamen olahraga besar.

Menpora Optimistis

Sementara itu Menteri Pemuda dan Olahraga Zainudin Amali masih optimis Indonesia bisa menggelar event internasional dan terbebas dari sanksi WADA.

"Masalah itu muncul kalau kita benar-benar di banned (sanksi sudah dijatuhkan). Kini kita masih dalam proses klarifikasi," kata Menpora Zainudin Amali pada sesi konferensi pers yang digelar secara virtual pada Jumat, 8 Oktober 2021.

"Ini adalah konsekuensi ketidakpatuhan, kita diberikan waktu klarifikasi (oleh WADA). Tetap kita usahakan (masalah teratasi). Kita sudah bersurat (dengan WADA) per hari ini," tambahnya.

"(Masalahnya) Lebih kepada, pengiriman sampel kita pada tahun 2020. Kita memang merencanakan memberikan sampel (kepada WADA). Tapi kita tidak menyangka, bulan Maret kita terkena COVID-19," kata Menpora.

"Semua tahun, saat itu, tidak ada kegiatan olahraga sama sekali (di Indonesia), sehingga tidak punya sampel. Semua berhenti. Ini yang menyebabkan, tidak terpenuhi sampel itu," lanjutnya.

"Kita sudah bersurat, saat ini PON masih berlangsung. Dari PON inilah kita punya banyak sampel. Jadi bisa terpenuhi," ujar Menpora Amali.

 

Baca Juga

Related Articles

Berita Terpopuler

Berita Pilihan