Ganjar Pranowo Dilaporkan ke KPK, Diduga terima Gratifikasi Hingga Rp100 Miliar

  • Arry
  • 5 Maret 2024 12:42
Capres nomor urut 03 Ganjar Pranowo(sahabat ganjar/sahabatganjar.com)

Capres nomor urut 03, Ganjar Pranowo, dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Laporan atas dugaan penerimaan gratifikasi dan atau suap dari perusahaan asuransi saat dia menjabat sebagai Gubernur jawa Tengah.

Laporan ini dilayangkan Indonesia Police Watch atau IPW. Dalam laporannya, IPW tak hanya melaporkan Ganjar Pranowo, tetapi juga melaporkan mantan Direktur Utama Bank Jateng.

"IPW melaporkan adanya dugaan penerimaan gratifikasi dan atau suap yang diterima oleh Direksi Bank Jateng dari perusahaan-perusahaan asuransi," kata Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, Selasa, 5 Maret 2024.

Sugeng menjelaskan, perusahaan asuansi itu memberikan pertanggungan jaminan kredit kepada kreditur Bank Jateng yang dipahami sebagai cashback. Nilainya diduga mencapai 16 persen.

Baca juga
Ganjar Singgung Kasus Butet Kartaredjasa Didatangi Polisi: Pemerintah Mesti Waras

Dari jatah itu, cashback kemudian dibagi ke tiga pihak. Yakni 5 persen untuk operasional Bank Jateng, 5,5 persen untuk pemegang saham Bank Jateng yang terdiri dari pemerintah atau kepala daerah, dan 5,5 persen untuk pemegang saham pengendali Bank Jateng.

"Yang diduga adalah kepala daerah Jawa Tengah dengan inisial GP," ujar Sugeng.

Sugeng menjelaskan, nilai gratifikasi itu diduga mencapai lebih dari Rp100 miliar. Angka tersebut senilai dengan 5,5 persen cashback yang diberikan perusahaan asuransi tersebut.

"Lebih dari 100 miliar. Direktur Bank Jateng S. S ini mengundurkan diri tahun 2023 sesaat sebelum pilpres ya," kata Sugeng.

Terkait hal ini, Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengakui telah menerima laporan tersebut. KPK kini akan menindaklanjuti dengan melakukan verifikasi laporan.

"Kami segera tindaklanjuti dengan verifikasi lebih dahulu oleh bagian Pengaduan Masyarakat KPK," tutur Ali.

Artikel lainnya: Mantan Gubernur Jawa barat Solihin GP Meninggal Dunia di Usia 97 Tahun

 

Related Articles

Berita Terpopuler

Berita Pilihan