Real Count KPU Pileg 2024: PSI Makin Dekati Ambang Batas Lolos ke DPR, PDIP Teratas
- Arry
- 2 Maret 2024 09:30
Penghitungan suara real count Pemilihan anggota legislatif atau Pileg 2024 terus diperbaharui KPU dalam Sirekap. Partai Solidaritas Indonesia atau PSI membuat kejutan dengan raihan suara yang terus mencuat.
Prosentase raihan suara sementara PSI kini sudah mencapai 3,12 persen. Tinggal meraih 0,88 persen lagi untuk memenuhi syarat Parliamentary Treshold lolos ke DPR.
Sementara itu, PDI Perjuangan masih menjadi partai pengoleksi suara terbanyak. Diikuti Partai Golkar, partai Gerindra, PKB, Partai NasDem, dan PKS. Sementara PPP kini terancam tak lolos ke DPR setelah suaranya berada di bawah 4 persen.
Data tersebut berdasarkan real count KPU pada Sabtu, 2 Maret 2024 pukul 08.00 WIB. Penghitungan suara berasal dari 541.108 TPS atau 65,73 persen dari total 823.236 TPS di seluruh Indonesia.
Berikut hasilnya:
- PKB 8.863.992 suara atau 11,56 persen
- Partai Gerindra 10.207.576 suara atau 13,31 persen
- PDI Perjuangan 12.581.497 suara atau 16,41 persen
- Partai Golkar 11.555.967 suara atau 15,07 persen
- Partai NasDem 7.227.556 suara atau 9,43 persen
- Partai Buruh 449.741 suara atau 0,59 persen
- Partai Gelora 1.093.868 suara atau 1,43 persen
- PKS 5.758.302 suara atau 7,51 persen
- PKN 159.605 suara atau 0,21 persen
- Partai Hanura 559.026 suara atau 0,73 persen
- Partai Garuda 221.322 suara atau 0,29 persen
- PAN 5.335.100 suara atau 6,96 persen
- PBB 253.958 suara atau 0,33 persen
- Partai Demokrat 5.689.045 suara atau 7,42 persen
- PSI 2.390.480 suara atau 3,12 persen
- Partai Perindo 961.762 suara atau 1,25 persen
- PPP 3.040.869 suara atau 3,97 persen
- Partai Ummat 321.889 suara atau 0,42 persen
Berdasarkan aturan Parliamentary Threshold atau syarat minimal perolehan suara partai politik untuk diikutkan dalam penentuan kursi di DPR, parpol yang berhak melenggang ke Senayan adalah yang memiliki perolehan suara minimal 4 persen.
Disclaimer KPU
- Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.
- Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Artikel lainnya: Polisi Gelar Operasi Keselamatan Hingga 17 Maret, Ini 11 Pelanggaran yang Diincar