Kasasi Ditolak, Mario Dandy Tetap Divonis 12 Tahun Penjara

  • Arry
  • 1 Maret 2024 20:46
Sidang perkara penganiayaan dengan terdakwa Mario Dandy Satrio(ist/ist)

Upaya Mario Dandy Satrio terlepas dari kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora kandas. Permohonan kasasi putra mantan pegawai pajak Rafael Alun Trisambodo itu ditolak Mahkamah Agung.

"Tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa," demikian tertulis dalam situs MA dikutip pada Jumat, 1 Maret 2024.

Putusan ini diketok pada 21 Februari 2024 oleh majelis hakim agung yang diketuai Burhan Dahlan dengan anggota Sutarjo dan Tama Ulinta Br Tarigan.

Dalam perkara yang sama, MA juga menolak kasasi yang diajukan terdakwa lain yakni Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan. Kawan Mario Dandy itu juga tetap divonis 5 tahun penjara.

Baca juga
Mario Dandy Divonis 12 Tahun dan Bayar Restitusi Rp25 M, Hakim: Perbuatannya Sadis

Untuk diketahui, pada pengadilan tingkat pertama, Mario Dandy divonis 12 tahun penjara dan membayar restitusi sebesar Rp 25 miliar. Mario DDandy dinyatakan terbukti bersalah melakukan penganiayaan berat yang berencana terhadap Cristalino David Ozora.

Mario Dandy kemudian mengajukan upaya banding. Namun, usaha Mario Dandy gagal. Pengadilan tinggi DKI Jakarta justru menguatkan vonis 12 tahun penjara Mario Dandy.

Sementara Shane Lukas divonis 5 tahun penjara di PN Jakarta Selatan. Dia dinyataan terbukti bersalah turut serta bersama Mario Dandy dan AG (15) melakukan penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora.

Artikel lainnya: Heboh Kawanan Monyet Serbu Pemukiman di Bandung, Ahli ITB Sebut Tanda Bencana Datang

 

Related Articles

Berita Terpopuler

Berita Pilihan